Peserta Lulus CPNS Kebut Pemberkasan, Sehari Terima 60 Orang dan Harus Sesuai Jadwal yang Ditentukan

- Rabu, 12 Januari 2022 | 11:48 WIB
CPNS: Pemberkasan CPNS untuk mendapatkan NIP dimulai Selasa (11/1).
CPNS: Pemberkasan CPNS untuk mendapatkan NIP dimulai Selasa (11/1).

Jika pemberkasan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru telah selesai, Selasa (11/1), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menerima pemberkasan terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS).

 

TANJUNG SELOR–Berdasarkan pengumuman Nomor 810/012/P.CASN/2021/2.1-BKD, sejak 5–21 Januari 2022, peserta harus menyiapkan berkas persyaratan yang diminta, dan melakukan pemberkasan di kantor BKD Kaltara. Setiap peserta diwajibkan mengikuti jadwal waktu pemberkasan penetapan NIP CPNS yang telah diatur untuk setiap peserta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pengendalian dan pencegahan Covid-19 yang di mulai 11-19 Januari 2022 sebagaimana daftar terlampir. Terkhusus pada 5–10 Januari bagi peserta yang telah siap kelengkapan berkasnya diperbolehkan untuk dapat melakukan pemberkasan lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan.

Analisis Kepegawaian Muda BKD Kaltara Arya Mulawarman menuturkan, dalam pengumuman memang jadwal dimulai sejak 5 Januari. Namun, pihaknya mulai melakukan pemberkasan pada 11 Januari. Sebab, banyak pertimbangan yang dilakukan. Salah satunya menyelesaikan pemberkasan PPPK guru yang selesai 10 Januari lalu. Kemudian, pihaknya memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyiapkan berkasnya sejak 5–10 Januari lalu.

"Untuk pemberkasan CPNS dijadwalkan dari 11–19 Januari. Tapi memang sejak 5 Januari tetap menerima pemberkasan CPNS. Mungkin mereka (peserta) kebanyakan paham dengan pengumumannya, sehingga mereka menyiapkan berkas dan melakukan pemberkasan di 11 Januari. Kenapa sampai 19 Januari, karena pada 20–21 Januari ada jeda waktu yang bisa digunakan untuk perbaikan," jelasnya, Selasa (11/1).

BKD Kaltara mewajibkan peserta datang untuk melakukan pemberkasan. Bagi peserta yang dalam kondisi sakit segera menginformasikan dan melaporkan diri kepada panitia melalui akun media sosial resmi. Sehari, dijadwalkan 60 peserta melakukan pemberkasan. Pihaknya membatasi agar tidak terjadi penumpukan orang dan mencegah penyebaran Covid-19. "Sebanyak 358 orang yang lulus dan melakukan pemberkasan. Itu sudah dijadwalkan, jadi tidak ada lagi siapa duluan. Sudah ada jadwal masing-masing. Dan tidak bisa mengubah jadwal, karena sudah diberikan waktu," terangnya.

Namun, ada kesulitan dalam pemberkasan, yakni masih ada peserta yang datang tidak sesuai jadwal. Bahkan ada yang meminta merubah jadwal pemberkasan. BKD Kaltara bisa memberikan keringanan jika memiliki alasan yang jelas. Namun, Arya menegaskan, agar peserta bisa mematuhi aturan yang ada dan tepat waktu.

"Jadi kami minta mereka melakukan pemberkasan langsung di BKD Kaltara sesuai jadwal. Serta menyiapkan berkas yang diminta," tegasnya. (kpg/fai/dra/k8)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X