Gugatan Resmi Dicabut

- Rabu, 12 Januari 2022 | 20:52 WIB
CABUT LAPORAN: Kader PDI Perjuangan saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Laporan yang dilayangkan Norhayati Andris sudah resmi dicabut, Selasa (11/1).
CABUT LAPORAN: Kader PDI Perjuangan saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Laporan yang dilayangkan Norhayati Andris sudah resmi dicabut, Selasa (11/1).

TANJUNG SELOR – Laporan yang dilayangkan kader PDI Perjuangan, Norhayati Andris ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, kemarin (11/1), resmi dicabut. 

Dengan pencabutan laporan tersebut, maka tahap selanjutnya menunggu surat keterangan dari Pengadilan Negeri untuk diserahkan ke Gubernur Kaltara, tembusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau dalam ketentuan, prosesnya paling lama seminggu,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kaltara Jhonny Laing Impang, kemarin (11/1). Meski tahapan dan proses ini merupakan kewenangan partai. Akan tetapi, prosedur tetap  dari Kemendagri harus ada. 

“Mekanisme pelantikan kita menunggu pusat (DPP). Tinggal proses ini didahulukan karena kalau sudah rampung baru kita persiapkan mekanisme pelantikan,” terang Jhonny. 

Hal senada diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Bulungan Markus Juk. Dia mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke PN Tanjung Selor oleh Norhayati Andris secara resmi dicabut. Dengan kata lain, sidang ini tidak dilanjutkan.

“Harapan kami, setelah pencabutan ini tidak ada lagi manuver-manuver yang terjadi di internal partai,” bebernya. Bagi kader PDI Perjuangan, keputusan DPP itu bersifat mutlak dan hak prerogatif. Ke depan, PDI Perjuangan harus tetap bersatu dan kompak, tidak perlu melihat ke belakang. 

“Kita targetkan dalam waktu dekat Albert Baya bisa segera dilantik menjadi Ketua DPRD Kaltara,” tutupnya. (*/mts/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X