Kembali Masuk Bui, Sehari 3 TKP Jadi Sasaran Tersangka

- Kamis, 13 Januari 2022 | 20:34 WIB
DIBEKUK: Tersangka pencurian (jongkok) yang berhasil diamankan polisi setelah aksinya dilaporkan para korban.
DIBEKUK: Tersangka pencurian (jongkok) yang berhasil diamankan polisi setelah aksinya dilaporkan para korban.

TARAKAN – Baru menghirup udara bebas, pria berinisial SP alias Tile harus kembali berurusan dengan polisi. Pria berusia 25 tahun itu dilaporkan empat korbannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan, pada Selasa lalu (11/1).

Warga Jalan Tengkawang RT 02, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur itu diamankan polisi hendak menjual barang bukti berupa satu unit handphone. Menurut Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui KBO Ipda Sri Djayanthi, salah seorang korbannya berpura-pura bertemu tersangka di daerah Gunung Daeng, Kelurahan Selumit sekitar pukul 20.00 Wita.

Ternyata, polisi juga sudah menunggu kedatangan tersangka di lokasi yang dijanjikan korban. “Setelah tersangka berhasil diamankan, kemudian dilakukan pengembangan. Ditemukan barang bukti lainnya yang diambil di beberapa tempat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tarakan,” jelasnya, Rabu (12/1).

Pengakuan tersangka, melakukan pencurian di tempat yang berbeda. Pertama, SP melakukan pencurian satu unit televisi di RT 07, Kelurahan Gunung Lingkas sekitar pukul 05.00 Wita, pada 28 Desember lalu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua, SP berhasil mencuri satu unit sepeda motor di daerah Ladang Dalam, RT 10, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah sekitar pukul 06.00 Wita, pada 9 Januari lalu.

Pria pengangguran ini melanjutkan aksinya di hari yang sama, sekitar pukul 07.30 Wita. SP berhasil membawa kabur seperangkat alat bangunan di Jalan KH Ahmad Dahlan RT 11, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah. Tak jauh dari TKP tersebut, tersangka kembali melakukan pencurian satu unit handphone di RT 12, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah. 

“Dalam sehari ada 3 TKP yang jadi sasaran tersangka. Hanya selang beberapa jam, tersangka mengambil sepeda motor, alat bangunan lengkap dan handphone,” ungkapnya.

Modus tersangka melakukan pencurian karena melihat ada kesempatan. Saat korbannya lengah, tersangka langsung menjalankan aksinya. Namun satu orang yang yang menemani tersangka melakukan pencurian masih dilakukan pengejaran. “Barang bukti kami temukan di tempat berbeda. Televisi dan alat bangunan sempat dijual seharga Rp 500 ribu. Tapi barang bukti berhasil kami amankan semua,” bebernya.

Sri menegaskan, tersangka masih menjalani asimilasi di Lapas Kelas IIA Tarakan. Tile sudah 4 kali masuk penjara untuk kasus yang sama. Kini tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1, ke 3, ke 4, ke 5 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman 7 tahun penjara. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X