DPRD Kaltara Agendakan Memanggil Perusahaan

- Jumat, 14 Januari 2022 | 13:58 WIB

TANJUNG SELOR – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melayangkan surat peringatan terhadap Direksi PT Tubindo. 

Surat tersebut merupakan peringatan pertama atas tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan. Menindaklanjuti surat Nomor B-1042/MB.07/DBT/2021 tanggal 25 Maret 2021, perihal tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan. Maka Kementerian ESDM sampaikan bahwa perusahaan yang bersangkutan sampai saat ini belum menyampaikan laporan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan sesuai dengan tanggal pelaksanaan yang sudah ditetapkan. 

Adanya surat itupun mendapat tanggapan dari Anggota Komisi III DPRD Kaltara Agung Wahyudianto. Saat dikonfirmasi, Agung menegaskan nanti Komisi 3 mengagendakan pemanggilan terhadap pihak PT Tubindo. “Semuanya perlu kita perhatikan. Oleh karenanya, perlu kami undang dulu pihak PT Tubindo,” tegas politisi PKS ini saat dikonfirmasi, Kamis (13/1). 

Agung menilai, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan sangat merugikan bagi masyarakat sekitar. Apabila hal tersebut dibiarkan, tanpa ada penindakan. Seharusnya, perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku, sebelum melakukan operasional penambangan. 

“Sangat disayangkan ketika perusahaan itu malah melanggar aturan. Terutama persoalan aspek lingkungan,” tutur Agung. 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas ESDM Kaltara Adi Henardi mengakui, bahwa kewenangan sepenuhnya ada di kementerian. “Itu bukan jadi kewenangan kita di daerah. Karena sudah jadi kewenangan kementerian, sehingga kita tidak bisa berikan tanggapan dan penindakan,” singkat Adi, Rabu lalu (12/1). 

Adapun tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan yang belum dilaporkan, mencakup segera menindaklanjuti dan menyampaikan laporan hasil perbaikan berita acara tanggal 31-01-2020 dan perintah buku tambang nomor 01. 

Lalu, dilarang melakukan kegiatan penambangan di luar area Izin lingkungan yang telah disetujui. Segera melakukan penyusunan dokumen rencana reklamasi untuk periode lanjutan dan segera menempatan jaminan rencana reklamasi untuk tahun 2019, 2020 dan 2021 sesuai rencana area terganggu. 

Selanjutnya, segera melakukan revisi dokumen rencana pascatambang untuk disesuaikan dengan revisi dokumen studi kelayakan yang telah disetujui (sesuai umur tambang) dan segera menempatan jaminan pascatambang untuk tahun 2019, 2020 dan 2021. 

Kontraktor yang tidak memiliki IUJP dilarang melakukan kegiatan operasional . Sampai memiliki IUJP yang telah dikeluarkan dari instansi terkait. Pihak perusahaan segera melakukan perbaikan aspek keselamatan dan aspek lingkungan pada fasilitas penunjang (perbengkelan, penimbunan limbah B3, gudang spare part, tangki BBC, dan kolam pengendap). 

Rekomendasi lainnya sesuai dengan berita acara hasil pembinaan dan pengawasan tanggal 24 Maret 2021, yang juga telah disampaikan dalam lampiran surat Direktur Teknik dan LIngkungan Nomor B-1042/MB.07/DBT/2021 tanggal 25 Maret 2021 perihal tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan aspek Teknik dan lingkungan.  

PT Tubindo yang bergerak di bidang pertambangan batubara tersebut beroperasi di Desa Silva Rahayu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah. Diduga melanggar aturan operasional terkait aspek teknis dan lingkungan. 

Dikonfirmasi terpisah, Manager Operasional PT Tubindo Kevin pun membenarkan adanya berita acara temuan dari Inspektur Tambang. Namun pada saat ini, perusahaan sedang merombak dan mengubah manajemen. “Ya kami akui ada beberapa kekurangan yang masih dalam tahap perbaikan. Karena perbaikan ini butuh waktu yang tidak singkat,” tuturnya.

Meski telah mendapat berita acara dari Inspektur Tambang, namun perusahaan tersebut masih tetap beroperasi. “Masih operasi, karena perusahaan belum dapat surat penghentian sementara. DLH juga sudah dua kali naik ke site, untuk klarifikasi masalah perizinan kami,” pungkasnya. (uno2)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X