PKL Kepala Batu, Saat Penertiban Sempat Bersitegang dengan Satpol PP

- Jumat, 14 Januari 2022 | 20:52 WIB
PENERTIBAN: Ketika dilakukan penertiban terhadap PKL di Jalan Sudirman sempat bersitegang dengan Satpol PP Bulungan, kemarin (13/1).
PENERTIBAN: Ketika dilakukan penertiban terhadap PKL di Jalan Sudirman sempat bersitegang dengan Satpol PP Bulungan, kemarin (13/1).

TANJUNG SELOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan melaksanakan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL), reklame dan kendaraan yang terparkir secara liar di seputaran Tanjung Selor, Kamis (13/1). 

Saat ditertibkan, Satpol PP sempat bersitegang dengan PKL yang menolak untuk dipindahkan. Salah seorang PKL sempat mengeluarkan beberapa kalimat keluhan. PKL tidak ingin pindah dengan alasan, tidak ada pelanggan jika pindah ke tempat baru.

“Kami di sini cari duit, mau dimana lagi kami berjualan. Belum tentu pelanggan di sini sama dengan di tempat baru nantinya. Kami cari makan di sini,” ucap salah seorang PKL yang enggan namanya dikorankan. 

Kepala Satpol PP Bulungan Wilson Ului mengatakan, personelnya turun untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Agar tidak menempati lokasi yang bisa mengganggu keindahan dan ketertiban lingkungan. Pihaknya memberikan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau mereka berjualan di bahu jalan dan trotoar bisa mengganggu suasana jalan. Baik pejalan kaki maupun kendaraan,” ungkapnya.

Selain penertiban terhadap para PKL. Bahkan, kendaraan yang terparkir dengan memakan badan jalan turut serta ditertibkan. Pasalnya, sangat mengganggu lalu lintas terutama kendaraan terparkir di jalan protokol Tanjung Selor. Apalagi ada ditemukan kendaraan roda empat yang parkir cukup lama di Jalan Katamso.

Sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah memberikan informasi kepada pemilik kendaraan. Agar tidak ada lagi mobil yang terparkir di badan jalan. Wislon berharap, semua arahan, masukan dan pembinaan yang telah disampaikan itu dapat diindahkan.

“Ada juga kita dapati penjual BBM yang berjualan hingga garis putih jalanan. Berdasarkan Perda Nomor 25 Tahun 2002 itukan tidak boleh,” tegasnya. 

Satpol PP berupaya untuk menciptakan keindahan kota, dengan tidak terlihat adanya mobil terparkir sembarangan. Terhadap yang terkena penertiban, diberikan surat peringatan.

“Kita berikan surat teguran dan ada juga yang dipanggil. Jika seminggu tidak ada, maka kita tetap lanjut dan patroli terus,” pungkasnya. (fai/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X