Tahapan Pemilu Tunggu PKPU

- Jumat, 14 Januari 2022 | 20:55 WIB
Nasruddin
Nasruddin

TARAKAN – Sampai memasuki awal tahun 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan belum menerima kepastian tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dimulai.

Menurut Ketua KPU Tarakan Nasruddin, jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

Dengan demikian, ia mengartikan pemilu sedianya digelar pada 2024 mendatang. Namun pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan KPU (PKPU), yang mengatur tentang tahapan. 

“Itukan PKPU belum terbit untuk tahapan. Yang jelas kalau di dalam Undang-Undang untuk pemilu Nomor 7 Tahun 2017, digelar 5 tahun sekali. Untuk tahapan pelaksanaannya belum ada keputusan dari pusat,” tuturnya, Rabu lalu (12/1). 

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu juga, tahapan dimulai 20 bulan sebelum pemilu. Dengan demikian, jika menghitung mundur. Maka, tahapan berpotensi dimulai tahun ini. 

Informasi yang diperolehnya, KPU RI mengusulkan pemilu digelar pada Februari 2024. Namun, belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI. “Kalau Februari, kita hitung mundurlah 20 bulan ke belakang. Berarti potensi pertengahan tahun ini dimulai,” ungkapnya. 

Ada pun tahapan awal, menurut perkiraan Nasruddin, kegiatan yang masih menjadi domain pusat. Seperti pembuatan produk hukum dan penentuan perundang-undangan dan persiapan penganggaran. Sedangkan KPU Tarakan baru akan masuk saat dilakukan verifikasi faktual terhadap partai politik (Parpol). 

Terkait verifikasi faktual parpol, Nasruddin menegaskan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (MK). Parpol yang mempunyai kursi di DPR RI, hanya dilakukan verifikasi administrasi. Sedangkan parpol lainnya, dilakukan administrasi dan maupun verifikasi faktual. 

Meski belum ada tahapan, pihaknya rutin menggelar rapat pleno pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan setiap bulan. Setiap semester mengundang pihak-pihak terkait. “Pemutakhiran data pemilih itu berjalan terus, ada programnya KPU namanya PDPB,” tuturnya.

Sementara itu, untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada), menurut Nasruddin, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah disebutkan pelaksanaan serentak November 2024 mendatang. (mrs/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X