Gagalkan Peredaran Sabu Asal Malaysia

- Jumat, 14 Januari 2022 | 20:56 WIB
DIGAGALKAN POLISI: Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia (kiri) memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan narkotika jenis sabu seberat nyaris satu kilogram.
DIGAGALKAN POLISI: Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia (kiri) memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan narkotika jenis sabu seberat nyaris satu kilogram.

TARAKAN – Peredaran narkotika jenis sabu berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan. Barang haram itu berasal dari Malaysia, diperkirakan seberat nyaris satu kilogram (kg). 

Sabu dibawa oleh dua tersangka, berinisial AN (33) dan SR (27). Pengungkapan keduanya bermula dari ketika tim opsnal mendapat informasi, adanya transaksi narkotika di salah satu hotel Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah sekitar pukul 20.00 Wita, pada 27 Desember lalu. 

Usai menerima laporan itu, selang satu jam kemudian tim opsnal mencurigai keberadaan tersangka di kamar nomor 228. “Dengan didampingi pihak keamanan, langsung kami amankan tersangka AN. Saat digeledah, kami menemukan empat bungkus plastik diduga pembungkus sabu, satu buah lakban kuning dan satu unit handphone,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, Kamis (13/1).

Ketika mengecek handphone yang diamankan, diketahui narkotika jenis sabu berada di rumah AN, di Jalan Juata Lembah RT 21, Kelurahan Juata Kerikil, Tarakan Utara. Tim opsnal pun langsung menuju ke rumah AN. 

Tiba di rumah tersebut, polisi yang didampingi Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan. Tersangka SR saat itu sedang berada di dalam kamar AN dan turut diamankan. Polisi yang menggeledah kamar AN akhirnya menemukan satu unit pengeras suara yang masih terbungkus di dalam kardus. Di dalam speaker tersebut, narkotika diduga sabu ditemukan dalam plastik bening dibalut handuk seberat 992,56 gram atau hampir 1 kg. 

“Kami juga amankan masing-masing satu bandel plastik bening, korek gas dan gunting,” sebutnya.

Hasil interogasi, tersangka AN mengakui membeli sabu dari Malaysia seharga Rp 280 juta per kg. Setelah itu, AN mengambil sabu tersebut dengan menggunakan speedboat di perairan Kaltara. Rencananya sabu akan dijual kembali di Tarakan dan daerah Kaltim.

“Jadi peran keduanya ini sama-sama pengedar sabu. Pengendalinya AN yang juga merupakan residivis kasus yang sama di Lapas Tarakan,” imbuh Kapolres. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Keduanya diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (sas/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X