Dua Orang di Tarakan Diringkus, Bawa Sabu 1 Bal

- Jumat, 14 Januari 2022 | 20:58 WIB
UNGKAP NARKOBA: Dua tersangka (orange) kepemilikan narkotika jenis sabu diamankan Polres Tarakan.
UNGKAP NARKOBA: Dua tersangka (orange) kepemilikan narkotika jenis sabu diamankan Polres Tarakan.

TARAKAN – Dua pria masing-masing berinisial JM (37) dan RM (42) kepergok membawa narkotika jenis sabu seberat 48,55 gram atau 1 bal. Keduanya dilaporkan warga Jalan Purna Bhakti RT 19, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah, sekitar pukul 09.30 Wita, Senin pekan lalu (3/1).

“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat, tempat itu kerap dijadikan sebagai transaksi narkotika jenis sabu. Tim opsnal langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan penyelidikan,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, Kamis (13/1).

Sekitar pukul 11.00 Wita, tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor jenis matic. Setibanya di TKP tersebut, tim opsnal langsung mengamankan keduanya. “Saat ditanyai, tersangka mengakui identitasnya dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” ungkapnya.

Polisi langsung melakukan penggeledahan badan kedua tersangka, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Hasil penggeledahan ditemukan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, di dalam saku celana RM. “Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan dan selanjutnya dibawa ke Makopolres Tarakan,” tutur Kapolres. 

Saat dilakukan pemeriksaan, RM mengakui akan mengedarkan sabu di Tarakan. Namun penjual sabu kepada RM masih dilakukan penyelidikan. “RM ini residivis. Dua tersangka juga positif mengonsumsi narkotika saat dilakukan pemeriksaan awal,” ujarnya.

Taufik menegaskan, barang bukti sabu masih dilakukan pemeriksaan uji laboratorium di Surabaya. Selain narkotika jenis sabu seberat 48,55 gram, polisi juga mengamankan barang bukti 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor dan 1 buah celana pendek. Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X