Jika ASN Tidak Mengisi SKP, Terancam Tak Naik Pangkat

- Jumat, 14 Januari 2022 | 21:02 WIB
Hamid Amren
Hamid Amren

TARAKAN – Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan diminta agar menyelesaikan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2022. 

Hal itu ditegaskan Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan Hamid Amren. Menurutnya, tahun lalu ada dua peraturan SKP yang diterapkan Pemkot Tarakan. Enam bulan pertama dengan SKP peraturan lama, dan enam bulan berikutnya SKP yang baru.

Saat ini Pemkot Tarakan sedang melakukan penilaian terhadap SKP tahun 2021 serta membuat SKP tahun 2022. Pihaknya telah memberikan tenggat waktu kepada ASN, untuk dapat menyelesaian pengisian SKP paling lambat Januari tahun ini. 

“Januari harus selesai semua,” tegas Hamid, Rabu lalu (12/1). 

Akan ada konsekuensi yang bakal diterima ASN, jika tidak membuat SKP. Menurut Hamid, ASN terancam tidak bisa naik pangkat.

Dalam mengisi SKP, Pemkot Tarakan telah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bertujuan untuk mengukur kinerja pegawai. Setiap PNS pada awal tahun membuat terlebih dulu perjanjian kinerja (PK). Baik antara Sekda dengan Wali Kota Tarakan maupun kepala dinas dengan Wali Kota Tarakan. Yang bisa dijanjikan dengan kerjanya. 

Kerja mereka merupakan turunan dari visi misi kepala daerah, yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dari RPJMD ada rencana strategis kota yang diturunkan lagi menjadi rencana strategis perangkat daerah. Kalu diturunkan di dalam rencana perjanjian kinerja. 

Rencana strategis disusun dalam lima tahun. Per tahun PNS mau kerjakan apa, untuk mencapai lima tahun selesai. Yang satu tahun inilah dimasukkan di dalam PK. Turunan dari PK, sasaran kinerja pegawai. Dimana harus ada dari pimpinan melakukan dialog kinerja dengan bawahannya. 

Terhadap pegawai yang tidak mengerti cara mengisi SKP, Hamid mengaku telah menginstruksikan kepada bidang yang menangani di Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan untuk memberikan penjelasan.   

“Jadi tidak boleh pegawai itu kerja tanpa perencanaan dan bisa amburadul. Kerjaannya itu sudah terstruktur dan ada di dalam perencanaan kinerja, diturunkan melalui sasaran kerja pegawai,” tuturnya. (mrs/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X