Vaksinasi Booster Dahulukan Bagi Lansia

- Sabtu, 15 Januari 2022 | 20:21 WIB
VAKSINASI BOOSTER LANSIA: Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto saat mengikuti vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Gunung Lingkas, tahun lalu.
VAKSINASI BOOSTER LANSIA: Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto saat mengikuti vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Gunung Lingkas, tahun lalu.

PEMERINTAH Pusat telah memulai vaksinasi dosis ketiga atau booster sejak 12 Januari lalu. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan baru bisa melaksanakan untuk lanjut usia (Lansia). Sedangkan untuk usia 18 tahun ke atas masih menunggu instruksi.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan dr Devi Ika Indriarti membeberkan kendalanya. Di antaranya, Kota Tarakan tidak termasuk dalam 237 kabupaten kota yang memenuhi kriteria bisa melaksanakan segera. Karena jumlah penerima vaksin dosis pertama usia 18 tahun ke atas, belum memenuhi kriteria. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menentukan kriterianya. Yakni capaian vaksinasi 70 persen untuk dosis pertama usia 18 tahun ke atas dan 60 persen dosis pertama lansia. 

Kriteria itu, menurut Devi –sapaan akrabnya- sebenarnya sudah dipenuhi. Yang membuat belum memenuhi kriteria, karena capaian vaksinasi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di daerah tersebut. “Kalau berdasarkan KTP, wilayah yang di Kaltara ini belum ada yang masuk. Padahal kalau kita lihat 70 persen ada dua wilayah Kaltara yang masuk. Tarakan dan Bulungan,” terangnya, kemarin (14/1). 

Devi mengakui distribusi vaksin untuk vaksinasi booster, belum datang dari pusat. Saat ini pihaknya masih menggunakan vaksin yang ada, untuk melaksanakan vaksinasi. Menurutnya, ketentuan dari pusat, untuk masyarakat yang sudah divaksin dengan vaksin Sinovac, boleh diberikan setengah dosis vaksin Pfizer atau setengah dosis Astrazeneca. 

Sedangkan yang telah mendapatkan vaksin Astrazeneca, bisa diberikan setengah dosis vaksin Moderna. Stok vaksin Pfizer dan Astrazeneca belum ada. Sementara untuk vaksin Moderna, karena stok terbatas, pihaknya harus memilah siapa lansia yang bisa divaksin. Karena untuk pemberian vaksin lansia, batas waktunya minimal 6 bulan dari dosis kedua.

“Karena kan ini setengah dosis. Seperti misalnya Astrazeneca dosis 0,5, berarti diberikan sebanyak 0,25, jadi kan beda ya, harus ditandai lagi bagaimana setengahnya. Kemudian untuk Moderna atau Pfizer itu kan 0,3, berarti 0,15 juga harus ditandai,” tuturnya. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X