Payung Hukum Masih Dibahas

- Sabtu, 15 Januari 2022 | 20:30 WIB
Speedboat non reguler bermesin 200 PK yang bersandar di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan menunggu penumpang.
Speedboat non reguler bermesin 200 PK yang bersandar di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan menunggu penumpang.

TARAKAN – Tidak tersedianya penerangan di wilayah perairan Tarakan, bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan laut. Hal itupun terjadi belum lama ini, kecelakaan laut antara speedboat non regular mesin 40 PK, Avatar dengan speedboat non regular 200 PK, Rasyifa 01, pada 10 Januari lalu.

Diakui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Djerman, belum bisa mengetahui speedboat yang terlibat kecelakaan laut itu darimana dan hendak bersandar di pelabuhan mana. 

“Kecelakaannya kan di tengah laut, informasi yang saya terima terjadinya di depan Pelabuhan Tengkayu I. Tapi kami tidak tahu kapalnya apa. Tapi, yang jelas operasional Pelabuhan Tengkayu I berakhir setelah speedboat terakhir datang dari lima kabupaten di Kaltara, kalau cuaca baik jam 18.00 Wita sudah selesai semua,” jelasnya, Kamis lalu (13/1). 

Sedangkan untuk keberangkatan ditutup sekitar pukul 16.00 Wita, untuk semua speedboat reguler. Sementara speedboat non reguler tidak menjadi kewenangannya  mengatur jadwal keberangkatan dan kedatangan. “Kami tidak membackup itu (speedbot non reguler). Karena sudah diketahui juga kan, masalah payung hukumnya,” jelasnya.

Saat ini pembahasan soal status hukum speedboat non reguler masih dalam proses pembahasan di DPRD Kaltara. Jadi, jika speedboat non reguler ini bersandar setelah jam operasional ditutup. Maka bukan kewenangan UPT Pelabuhan Tengkayu I untuk mengatur. “Mereka datang dan pergi, kami tidak membackup itu. Cuma, non reguler ini kami juga menunggu perintah dari atasan lagi,” tegasnya. 

Terlebih lagi, Pelabuhan Tengkayu I ini merupakan tempat pelayanan publik. Sehingga tidak bisa ditutup jika tidak ada aturan atau kebijakan dari pimpinan di Dinas Perhubungan Kaltara. Misalnya, melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah terkait kebijakan buka tutup Pelabuhan Tengkayu I atau melarang bersandarnya speedboat non regular, jika di luar jam operasional. 

Terkait kecelakaan belum lama ini, pihaknya tidak ada dimintai konfirmasi dari penyidik yang menangani. Pihaknya tidak mengetahui kronologis kejadian dan tidak ada sangkut pautnya dengan UPT Pelabuhan Tengkayu I. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X