Pasca Tenggelamnya Kapal Barang di Salimbatu, Dua Orang Jalani Pemeriksaan

- Minggu, 16 Januari 2022 | 20:00 WIB
LAKA SUNGAI: Kapal Motor 21 GT 34 No-13/II m, yang tenggelam di Perairan Teluk Sungai Kayan Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, pada Jumat lalu (14/1) saat akan menuju Tarakan.
LAKA SUNGAI: Kapal Motor 21 GT 34 No-13/II m, yang tenggelam di Perairan Teluk Sungai Kayan Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, pada Jumat lalu (14/1) saat akan menuju Tarakan.

TANJUNG SELOR – Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Selor melakukan pemeriksaan terhadap dua orang, yakni nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal.

Pemeriksaan tersebut terkait Kapal Motor (KM) 21 GT 34 No-13/II m, yang mengangkut barang ekspedisi tujuan ke Tarakan, kandas dan akhirnya tenggelam di Perairan Teluk Sungai Kayan Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, pada Jumat lalu (14/1).

Kepala UPP Kelas II Tanjung Selor Mulyono mengungkapkan, pasca kejadian kapal tenggelam itu, langsung mengambil sikap. Dengan memeriksa dua orang yang memang memiliki peran penting di kapal tersebut. Nakhoda dan KKM diperiksa sejak pagi-sore hari. Bahkan, pemeriksaan masih akan berlanjut.

“Dua orang kita periksa hari ini (kemarin, Red). Kita dibackup oleh penyidik dari KSOP Tarakan,” ungkapnya, Sabtu (15/1). Pemeriksaaan belum final hingga saat ini. Poin yang diperiksa, seputar kronologis kejadian. Pihaknya pun akan melihat, sejauhmana prosesnya. Apalagi belum ada kesimpulan yang menyatakan kedua orang ini lalai dalam berlayar.

Untuk sanksi, jika ditemukan kelalaian akan dilaporkan ke Mahkamah Pelayaran. Pencabutan izin berlayar bisa dilakukan. Tergantung keputusan dari Mahkamah pelayaran. Terbukti atau tidak kelalaian itu, pihaknya tetap melaporkan ke Mahkamah Pelayaran.

“Jadi ada ketentuan di sini, yang memutuskan bukan kita. Mahkamah Pelayaran akan memeriksa laporan kita. Pemeriksaan ini masih berlanjut, kami belum bisa menyimpulkan apapun,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan Hairul mengakui, hanya sebatas melakukan pengawasan aktivitas tambat di pelabuhan. Sementara, untuk pengawasan pelayaran ada di Dishub Provinsi dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Untuk pengawasan aktivitas tambat yang menjadi kewenangan Dishub Bulungan. Yakni, Pelabuhan Kayan II, III, IV, V, VI dan Ancam. Sedangkan aktivitas tambat di Pelabuhan Kayan I merupakan kewenangan Dishub Kaltara. “Kita hanya memfasilitasi sarana dan prasaran saja di pelabuhan. Untuk pengawasan pelayaran dan kelaikan kapal kewenangan Dishub Kaltara dan BPTD. Saya tidak mengetahui secara pasti,” ujarnya.

Di lain pihak, Kepala Dishub Kaltara Ahmad Haerani saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait pengawasan kapal barang. “Saya belum tahu juga. Nanti saya tanya dengan staf saya dulu,” singkatnya. (fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X