Unjuk Rasa di Tarakan Tahun Lalu Meningkat

- Minggu, 16 Januari 2022 | 20:02 WIB
AKSI UNJUK RASA: Sejumlah masyarakat dan mahasiswa saat melakukan unjuk rasa berkaitan persoalan pekerja di salah satu perusahaan di Tarakan.
AKSI UNJUK RASA: Sejumlah masyarakat dan mahasiswa saat melakukan unjuk rasa berkaitan persoalan pekerja di salah satu perusahaan di Tarakan.

TARAKAN - Kegiatan unjuk rasa (unras) yang dilakukan masyarakat maupun mahasiswa, di tahun 2021 mengalami peningkatan. Tercatat, tahun 2020 jumlah unras 16 kali, sementara tahun lalu 28 kali.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kabag Ops Kompol Ariantoni Utama Bangalino menyebutkan, tahun 2020, mahasiswa yang unras 12 kali dan masyarakat ada 4 kali. Kemudian, tahun 2021 unras yang dilakukan mahasiswa 19 kali dan dari masyarakat 9 kali.

Menurutnya, sebagian besar pengunjuk rasa sudah paham dan tertib saat menyampaikan aspirasinya. Juga mematuhi aturan yang berlaku dan arahan dari pihak kepolisian.

“Kan wajib lapor dulu sebelum unras. Kalau mau menyampaikan pendapat ya silakan, tidak dilarang. Asalkan sesuai aturan perundang-undangan. Sampai saat ini masih sesuai aturan perundang-undangan,” jelasnya, Sabtu (15/1).

Unras yang dilakukan masyarakat dan mahasiswa di tahun lalu karena ada kejadian tertentu. Misalnya, menurut masyarakat dan mahasiswa, ada hal yang perlu disampaikan pendapat dan aspirasi.

Unras terakhir dari masyarakat tahun lalu, terkait aksi pengeroyokan yang mengakibatkan salah satu pramusaji Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Mulawarman, meninggal dunia. Dalam aksi unras ini, kata dia, ada lebih dari seratus orang yang mempertanyakan pengungkapan kasusnya di halaman Mapolres Tarakan.

“Sebagian besar masyarakat maupun mahasiswa yang berunras sudah paham. Sebagian besar koordinator ini sudah bisa mengendalikan massanya,” ujarnya.

Ia menegaskan, Tarakan memiliki catatan kegiatan unras yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum. Hingga beberapa orang harus menjalani hukuman pidana. Atas kasus tersebut bisa menjadi pelajaran masyarakat dan mahasiswa, akibat dari unras yang berakhir kerusakan.

“Kami kan bergerak sesuai dengan aturan yang ada. Ketika ada suatu kelompok yang tidak sesuai aturan, kami tindak tegas,” tegasnya.

Menurut Ariantoni, semua punya dinamika di masing-masing setiap kelompok. Hingga ada yang sulit ditangani. Tapi, sejauh ini masyarakat Tarakan masih mematuhi aturan yang berlaku. Seperti bakar ban di tengah jalan sebenarnya tidak boleh. Karena bisa merusak aspal dan fasilitas umum.

“Kasihan mengganggu lalu lintas juga. Walaupun mereka tidak lewat di lokasi bakar ban itu. Sampaikan saja apa yang menjadi pokok penyampaian, tidak usah merusak atau membuat sesuatu yang merusak fasilitas negara,” pesannya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X