Realisasi Pembentukan DOB Tanjung Selor, Masih Terkendala Moratorium

- Senin, 17 Januari 2022 | 20:24 WIB
TERKENDALA MORATORIUM: Pembentukan Kota Tanjung Selor cukup mendesak, sebab Ibu Kota Kaltara ini masih berstatus kecamatan.
TERKENDALA MORATORIUM: Pembentukan Kota Tanjung Selor cukup mendesak, sebab Ibu Kota Kaltara ini masih berstatus kecamatan.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Pusat masih lakukan moratorium terhadap pemekaran daerah. Pemerintah daerah pun sudah mengajukkan dan mendesak agar Daerah Otonomi Baru (DOB) bisa terwujud. Bahkan telah dibantu Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB). 

Di Kalimantan Utara, terdapat 5 usulan DOB meliputi Kota Tanjung Selor, Kabupaten Dayak Perbatasan (Kabudaya), Sebatik, Kabupaten Krayan dan Kabupaten Apau Kayan. Dari lima usulan tersebut yang paling urgen Kota Tanjung Selor. 

Ketua Presidium DOB Tanjung Selor Ahmad Djufri mengaku, belum ada titik terang mengenai pembentukan DOB Tanjung Selor. Padahal Tanjung Selor harus menjadi kota karena cukup urgen. Mengingat, Kaltara berada di Tanjung Selor. Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.

“Moratorium masih berlangsung. Kalau dibuka dari Pemerintah Pusat, kita harus cepat. Jangan sampai didahului daerah lain yang juga ajukan pemekaran,” terang pria yang juga Anggota DPRD Kaltara ini, kemarin (16/1).

Menurut dia, Bupati Bulungan sebagai pimpinan daerah harus mempersiapkan semuanya sejak dini. Mulai dari pemekaran kelurahan, kecamatan dan administrasi lainnya. Agar persyaratan dalam pembentukan DOB Tanjung Selor sudah siap dan tinggal diajukan saat kran moratorium dibuka. 

“Kita selalu diskusikan ini. Mudahan ada langkah dari Pemkab Bulungan untuk pembentukan DOB Tanjung Selor,” ujarnya. 

Jika proses pemekaran dimulai dari kelurahan. Maka dibutuhkan 5 kelurahan. Saat ini sudah ada 3 kelurahan di Tanjung Selor. Kemudian untuk membentuk Kota Tanjung Selor, harus terbentuk lagi 4 kecamatan.

“Kalau Bupati mau, dimekarkan dulu Kecamatan Tanjung Selor menjadi hilir dan hulu. Kemudian dicari lagi satu untuk memenuhi persyaratan menjadi Kota Tanjung Selor,” ungkapnya. 

Di seluruh Indonesia, lanjut dia, ada 350 DOB. Tidak mungkin dimekarkan semuanya oleh Pemerintah Pusat. “Jika tahun ini dibuka pasti tidak semua. Kita harus mengejar itu. Kami pernah menemui Mendagri dan memastikan moratorium memang belum dibuka. Kita harus siapkan administrasi dan pemekaran kelurahan serta kecamatan,” tuturnya. (fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X