Ringkus WNA Bawa Sabu

- Senin, 17 Januari 2022 | 20:35 WIB
SITA BARANG BUKTI: Untuk kelabui petugas pelaku menyimpan sabu dalam pot bunga dan akan berangkat menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
SITA BARANG BUKTI: Untuk kelabui petugas pelaku menyimpan sabu dalam pot bunga dan akan berangkat menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

NUNUKAN – Seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial R, diamankan Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Nunukan, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Sabtu lalu (15/1).

Pria berusia 23 tahun itu diamankan dengan barang bukti sabu 100,14 gram, saat berada di dalam KM Cattleya yang berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Dijadwalkan kapal tersebut akan berlayar menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan. 

Dikatakan Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, pengungkapan kasus bermula dari pengintaian petugas terhadap seorang pemuda yang datang dari Tawau, Malaysia. Pria itu hendak menumpang KM Cattleya Ekspress menuju Pare-Pare, sekitar pukul 16.30 Wita. Petugas disebar di lapangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh di areal Pelabuhan Tunon Taka, termasuk menyisir ruangan dalam KM Cattleya.

Sekitar dua jam kemudian, petugas mendapati laki-laki yang menjadi target dalam salah satu ruangan di kapal swasta tersebut. “Kita lakukan penggeledahan badan dan barang bawaan. Kami temukan barang bukti dua bungkus plastik transparan ukuran sedang, diduga berisi sabu,” terang Lusgi, kemarin (16/1). 

Temuan tersebut diperoleh dari tumpukan tanah dalam pot bunga, yang dibawa pelaku untuk mengelabuhi petugas. “Jadi narkoba dibawa dengan cara ditanam dalam tumpukan tanah di pot bunga. Dia membawa dua pot bunga untuk mengelabuhi petugas,” jelasnya.

Dalam interogasi, pelaku mengaku narkoba merupakan milik pria berinisial J yang tinggal di Jalan Marotai Besar Tawau, Malaysia. Polisi sudah menetapkan J sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya barang haram tersebut akan diserahkan pada seseorang, yang belum diketahui namanya saat tiba di tempat tujuan.

Dalam operasi pengungkapan narkoba kali ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing berupa dua bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga berisi sabu berat bruto sekitar 100,14 gram, dua pot bunga warna coklat muda dan warna kuning. Lalu, barang bukti lainnya yang disita berupa gulungan lakban warna coklat, potongan kertas warna coklat, tiket KM Cattleya Ekspress dan 1 unit handphone iPhone 6.

“Kami sangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Lusgi. (*/lik/*/viq/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X