Target Tahun Ini Sudah Ada Regulasi

- Senin, 17 Januari 2022 | 20:37 WIB
PERLU DITERTIBKAN: Kendaraan roda empat yang masih ditemukan terparkir di pinggir jalan.
PERLU DITERTIBKAN: Kendaraan roda empat yang masih ditemukan terparkir di pinggir jalan.

TANJUNG SELOR – Masih ditemukan adanya kendaraan yang terparkir di sepanjang bahu jalan di wilayah Tanjung Selor. Kondisi tersebut dapat merusak keindahan kota, mengganggu dan menghambat arus lalu lintas. 

Adanya kendaraan terparkir di bahu jalan, khususnya roda empat. Hal itupun mendapat tanggapan Bupati Bulungan Syarwani. Bahkan, diakui Syarwani, sudah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan  (Dishub) Bulungan. Untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan yang terparkir di bahu jalan.

“Saya minta lakukan penertiban agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Khususnya, kendaraan yang terparkir di jalur hijau. Pemilik bengkel agar bisa memindahkan kendaraan rusak yang terparkir di depan bengkel. Karena itu sangat mengganggu ketertiban,” jelas Syarwani, Sabtu lalu (15/1). 

Dengan kondisi demikian, hal tersebut pun sangat dikeluhkan masyarakat. Bahkan, sudah beberapa kali menerima laporan terkait permasalahan ini. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Bulungan Hairul mengaku tengah menggodok regulasi terkait penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan. 

Langkah awal dengan menyusun regulasi tersebut. Karena sampai sekarang, belum ada aturan yang mengatur masalah kendaraan yang parkir di pinggir  jalan. Ditargetkan, tahun ini sudah ada regulasi dalam bentuk Perbup (Peraturan Bupati) tentang kendaraan parkir di bahu jalan. 

“Jika ada regulasinya, penertiban di lapangan bisa dilakukan. Kalau sekarang, kita belum ada dasar untuk melakukan penertiban,” tuturnya. 

Di lain pihak, Kepala Satpol PP Bulungan Wilson Ului menuturkan, sudah mendata seluruh kendaraan yang terparkir di bahu jalan. Bahkan, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan Dishub Bulungan.

“Untuk penertiban masih terkendala mobil derek. Karena sampai sekarang ini belum ada mobil derek,” ujarnya. Ia berharap, sarana dan prasarana dalam melakukan penegakan perda bisa terakomodir melalui APBD. 

Pihaknya terus berupaya dengan Dishub untuk mencari solusi, dalam menertibkan kendaraan yang terparkir di bahu jalan. (fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X