Aksi Bejat Oknum Guru Ngaji, Onani dengan Anak di bawah Umur

- Rabu, 19 Januari 2022 | 20:21 WIB
KASUS PENCABULAN: Satreskrim Polres Tarakan ungkap perkara pencabulan dengan tersangka AR (27) yang berprofesi sebagai guru mengaji, Selasa (18/1).
KASUS PENCABULAN: Satreskrim Polres Tarakan ungkap perkara pencabulan dengan tersangka AR (27) yang berprofesi sebagai guru mengaji, Selasa (18/1).

TARAKAN - Aksi tak terpuji dilakukan oknum guru ngaji, berinisial AR. Pria berusia 27 tahun itu tega melakukan pencabulan terhadap muridnya di dalam kamar mandi, sebuah kontrakan di Jalan Cendawan, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah pada September-Desember lalu.

Beberapa korban ditemani keluarganya melaporkan aksi bejat AR pada 1 Januari lalu ke kepolisian. Mengetahui ciri tersangka, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan langsung menjemput AR di salah satu sekolah tempat ia mengajar. 

“Saat dijemput ini, tersangka kooperatif bersedia dibawa ke Polres Tarakan dan langsung mengakui perbuatannya,” terang Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (18/1).

Tersangka mengakui sudah menjadi guru mengaji sejak 3 tahun lalu. Ada 80 murid yang dia ajar, selama mengaji di sekitar kontrakannya. Parahnya lagi, kontrakan tersebut berada di sekitar masjid di Kelurahan Selumit Pantai.

Modus tersangka melancarkan nafsu bejatnya, dengan cara memeriksa masa pubertas dan biodata remaja para korbannya. Aksi AR dilakukan di dalam kamar mandi, secara bergantian sekitar pukul 23.30 Wita pada 1 Januari lalu. 

Saat kejadian, tersangka bersama para korbannya, pemilik kos dan tetangga sedang menonton pertandingan sepak bola. “Tersangka ini kemudian memanggil satu persatu korban yang rata-rata berusia 13 tahun hingga 16 tahun ke kamar mandi. Setiap korban ditanya apakah sudah onani atau mimpi basah. Apakah pernah menonton film porno dan pertanyaan lainnya,” jelas Kapolres.

Setelah mengajukan pertanyaan, korban disuruh tersangka untuk membuka celana. AR langsung memegang alat kelamin korban, hingga mengeluarkan sperma dan menciumnya. Usai mencium aroma sperma korban, AR meminta korban keluar dan memanggil temannya yang lain ke kamar mandi. 

“Ada beberapa pertanyaan yang diajukan tersangka ke para korban dulu, baru dilakukan pencabulan. Ada yang jawab sudah pernah nonton film porno dan lainnya. Sama korban disuruh jujur, dengan alasan temannya juga sudah jujur,” ungkapnya.

Tersangka dengan gelar Sarjana Pendidikan Biologi ini mengakui, tidak memaksa korbannya saat melakukan pencabulan. Namun korban yang merasa ketakutan langsung menuruti keinginan AR. 

Dari penyidikan sementara, pengakuan salah seorang korban ada yang sekali, dua kali hingga 8 kali dicabuli tersangka. Ada 6 orang saksi yang sudah diperiksa atas kejadian ini. “Korban takut lah, kan berdua di kamar mandi. Kalau mau melawan juga tidak bisa. Korbannya ini warga sekitar kosnya yang belajar ngaji sama tersangka,” bebernya.

Tersangka AR saat ditanyai awak media mengaku, berada di dalam kamar mandi sekitar 5-10 menit bersama korbannya. AR mengaku tidak memaksa, tidak menjanjikan dan hanya memanggil satu persatu. “Yang mengaji sama saya, perempuan sama laki-laki sekitar 80 orang. Saya buat sama laki-laki, karena kalau perempuan pertanggungjawabannya berat. Saya hilang kendali waktu itu,” tutur tersangka.

AR disangkakan pasal 82 ayat 1 Junto pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X