Perbaikan Berkas Diberi Waktu 2 Hari

- Kamis, 20 Januari 2022 | 20:18 WIB
PENGECEKAN BERKAS: Masa yang diberikan untuk pemberkasan CPNS telah berakhir, tim panitia masih melakukan pemeriksaan dan menunggu perbaikan berkas peserta.
PENGECEKAN BERKAS: Masa yang diberikan untuk pemberkasan CPNS telah berakhir, tim panitia masih melakukan pemeriksaan dan menunggu perbaikan berkas peserta.

TANJUNG SELOR – Tahap pemberkasan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemprov Kaltara sudah berakhir, kemarin (19/1). Sebanyak 358 orang CPNS sudah melakukan pemberkasan. 

Akan tetapi, masih ada perbaikan berkas bagi CPNS yang belum lengkap maupun ada kesalahan. Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Arya Mulawarman menjelaskan, pemberkasan telah dilakukan dan masih diperiksa oleh tim panitia. 

Pasalnya, hingga 21 Januari nanti, masih akan menerima berkas perbaikan. Selama dua hari ke depan, pihaknya akan memeriksa berkas peserta. Untuk nantinya diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Sementara kita menerima perbaikan hingga 21 Januari nanti. Yang terpenting di sistem sudah fix,” jelasnya, Rabu (19/1).

Pemeriksaan pun dengan mengecek beberapa poin. Seperti, peserta sudah menginput berkasnya di sistem atau belum. Ada yang mengajukan pengunduran diri atau tidak, serta dokumen lainnya seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

“Kita dapati ada yang SKCK dibuat sebelum pengumuman. Harusnya setelah pengumuman, SKCK dibuat dan dikumpulkan ke BKD. Kita sudah minta peserta memperbaiki. Jika diperiksa lagi oleh BKN, itu bisa jadi temuan mereka. Bahkan peserta bisa saja dinyatakan tidak bisa melanjutkan,” terangnya.

Setelah pemberkasan dan perbaikan, CPNS menunggu sebulan untuk diterbitkan NIP. Jika hingga 21 Januari tidak ada kabar, lanjut ataupun mengundurkan diri. Maka akan dikejar dan dimintai kepastian. Jika peserta tetap lanjut dan belum menginput berkasnya di sistem. Maka, pihaknya harus berkoordinasi dengan BKN dan itu membutuhkan waktu. 

Hal tersebut pun berdampak terhadap pemberian NIP, yang bisa mundur dari jadwal yang ditetapkan. Kemudian untuk peserta yang mengundurkan diri, BKD Kaltara harus meminta penjelasan. Agar tidak merugikan peserta, BKD dan BKN. 

“Karena bisa saja ada yang mengundurkan diri. Jadi harus ada pengunduran diri agar mudah diproses. Peserta yang mengundurkan diri wajib membuat surat pengunduran dirinya,” ujar Arya. (fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X