Ekspor Rokok Digeruduk BIN, Ternyata Legal dan Tak Ada Masalah

- Selasa, 25 Januari 2022 | 12:03 WIB
EKSPOR. Dugaan rokok tidak milik HAKI digeledah Binda Kaltara, Minggu (23/1).(SEPTIAN ASMADI/HRK)
EKSPOR. Dugaan rokok tidak milik HAKI digeledah Binda Kaltara, Minggu (23/1).(SEPTIAN ASMADI/HRK)

TARAKAN - Badan Intelijen Daerah (Binda) Kaltara mendapati informasi adanya dugaan pengiriman rokok secara ilegal di Pelabuhan Malundung, Minggu (23/1) sore. Sebanyak 6 kontainer rokok dilakukan pemeriksaan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan melibatkan Bea Cukai Tarakan serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan.

Kepala Binda Kaltara, Brigjen TNI Andi Sulaiman mempertanyakan, barang yang di ekspor ke Filipina dianggap pengiriman secara ilegal. Makanya pihaknya menelusuri barang yang baru tiba di Pelabuhan Malundung dari Surabaya. "Karena kami komunikasikan juga dengan Filipina dengan Pemerintah Pusat tentang legalitas dan etika ekspor barang secara baik antar negara," tuturnya, Senin (24/1).

Dari informasi yang dia terima, ada beberapa pabrik rokok yang belum memenuhi HAKI. Tujuannya tidak ada nantinya beberapa eksportir yang merasa dirugikan. Ada 6 kontainer rokok yang nantinya akan di ekspor ke Filipina. Terdiri dari 6.000 dus rokok. "Saya mendalami semua prosedur. Sehingga etika dalam berbisnis tidak ada yang dirugikan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan, Tria Restu Yogaswara mengatakan, pemgawasan bongkar muat adalah hal yang biasa dilakukan. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik. "Dari hasil pemeriksaan dokumen dan fisik, clear tidak ada masalah dari sisi kepabeanan," ungkapnya.

Ia mengakui, perusahaan dari Jawa Timur ini sudah seringkali melakukan ekspor rokok ke Filipina melalui Kantor Bea Cukai Tarakan. Sebelumnya info dari Binda Kaltara, ada ketidaksesuaian antara dokumen dengan barang yang dikirim. "Kalau untuk pemeriksaan dokumen itu ada dokumen yang dipersyaratkan. Kalau dokumen valid dan benar, kegiatan ekspor impor bisa dilaksanakan," jelasnya.

Direktur Utama PT Kaltara Jaya Abadi, Ridwan Al Anwari mengatakan, secara legalitas dokumen serta HAKI sudah dilengkapi. Ia juga mempertanyakan, Binda Kaltara baru kali memeriksa barang yang akan di ekspor dan sudah berjalan selama 2 tahun belakangan. "Makanya saya juga kaget, tiba-tiba ada dari Kabinda memeriksa rokok. Persyaratan kami lengkap. Surat HAKI dan dokumen ekspor ada di Bea Cukai," bebernya.

Selama sebulan, hanya satu hingga dua kontainer rokok yang dia ekspor ke Filipina. Ia mengakui, mengikuti aturan dan dokumen penerapan ekspor.(sas)

 

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X