TANJUNG SELOR – Tahap kedua pemberkasan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K) dibuka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara.
Seleksi PPPK dilaksanakan tiga kloter. Termasuk terhadap tahap pemberkasan pun terlaksana dengan tiga kloter. Terhitung Rabu pekan lalu (19/1), kloter atau tahap II pemberkasan PPPK untuk mendapatkan Nomor Induk (NI) dibuka dan berakhir pada Jumat (4/2) mendatang.
Pada tahap II atau kloter kedua ini ada 97 orang, yang dinyatakan lolos seleksi tahap II pada 2021 lalu. Sejak dibuka pada 19 Januari lalu, masih sedikit yang mengumpulkan berkas.
“Kita masih memeriksa berkasnya sampai saat ini. Memenuhi syarat atau tidak,” terang Analisis Kepegawaian Muda BKD Kaltara Arya Mulawarman, kemarin.
BKD kesulitan dalam mendata dan menginformasikan tahapan pemberkasan kepada peserta. Pasalnya, data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) hanya nama dan nomor peserta. BKD Kaltara harus mencari sendiri peserta yang lolos dan menginformasikan satu persatu.
“Pemberkasan ini berbeda dengan CPNS. Kalau CPNS dijadwalkan dan kita tahu. Kalau ini, sama sekali kita tidak memiliki datanya. Kita hanya tahu nama dan nomor peserta,” bebernya.
Kesulitan lain, ketika didapati ada peserta PPPK yang berkasnya tidak lengkap. Sehingga perlu diperiksa sedetail mungkin. Guru harus dilihat ijazahnya. Karena bisa saja saat pemberkasan ada yang belum memiliki ijazah atau sebagainya.
“Kalau berkas tidak sesuai bisa dibatalkan. Itu ada terjadi di daerah lain,” imbuhnya.
Berdasarkan surat edaran BKD Kaltara, pemberkasan penetapan NI PPPK tahun 2021 akan dilakukan secara elektronik (paperless). Melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDIGITAL) BKN. Termasuk tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (DIGITAL SIGNATURE). Bagi peserta yang telah lulus seleksi kompetensi PPPK, dapat mempersiapkan berkas fisik dan hasil scan untuk pengusulan penetapan NI PPPK Guru. (fai/uno)