Mendag: Pedagang Pasar Bisa Ganti Minyak Goreng ke Agen Sesuai HET

- Jumat, 4 Februari 2022 | 21:33 WIB
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi bersama Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan meninjau implementasi kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta (3 Feb).
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi bersama Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan meninjau implementasi kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta (3 Feb).

Jakarta, 4 Februari 2022 – Pemerintah terus bekerja melakukan stabilisasi harga minyak goreng baik di pasar rakyat maupun di ritel modern. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta Para pedagang pasar yang masih menyimpan stok lama dapat meretur ke agen. Selanjutnya pedagang bisa meminta stok baru dengan harga yang lebih terjangkau oleh masyarakat yaitu yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan implementasi kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di produsen dan pasar rakyat berjalan dengan baik. Pemenuhan pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terus berjalan.

Sebelumnya, Mendag Lutfi meninjau langsung situasi imolementasi harga minyak goreng di pasar tradisional Kramat Jati Jakarta dan di pabrik minyak goreng di kawasan Marunda Jakarta. Suplai minyak goreng sesuai HET berjalan lancar. Penjualan minyak goreng curah dan kemasan sederhana serta kemasan premium mendapat sambutan baik pedagang dan antusiasme warga.

“Hari ini kita lihat bahwa minyak goreng sudah dikucurkan sesuai dengan harga eceran tertinggi. Hari ini sudah mulai berjalan dan saat ini masih dalam proses penyesuaian dan akan mengikuti HET minyak goreng yang ditetapkan,” ujar Mendag Lutfi.

Sejumlah pejabat ikut blusukan ke pasar untuk memastikan harga migor sesuai HET. Mereka antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Isy Karim, Kepala Biro Humas Ani Mulyati dan Direktur Perkulakan dan Ritel Perumda Pasar Jaya Anugrah Esa.

Seperti diketahui, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Dalam Permendag tersebut ditetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter. Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.

Mendag Lutfi menambahkan hasil kunjungan menunjukkan pasokan minyak goreng yang sudah sesuai HET telah membaur dengan pasokan lama di pasar. Para pedagang pasar yang masih menyimpan stok lama dapat meretur ke agen. Selanjutnya pedagang bisa meminta stok baru dengan harga yang lebih terjangkau oleh masyarakat yaitu yang sesuai HET.

Mendag Lutfi juga mengecek produksi pabrik minyak goreng PT. Asianagro Agungjaya, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Mendag Lutfi menegaskan pasokan CPO berjalan dengan baik ke produsen sehingga, para produsen bisa mendistribusikan minyak goreng lewat jalur distribusi sesuai HET pemerintah.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X