TIDENG PALE – Ombudsman RI Perwakilan Kaltara melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kabupaten Tana Tidung (KTT) pada tahun lalu. Hasil survei pun pemerintah KTT memperoleh penilaian 83,56.
Penilaian tersebut diberikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Torehan penilaian sempurna tersebut agar tetap dipertahankan. Bila perlu ditingkatkan.
Bupati KTT Ibrahim Ali mengungkapkan, mengenai rekomendasi dan masukan terhadap kinerja pelayanan publik akan ditindaklanjut dan dilakukan perbaikan.
“Bagi OPD yang menoreh penilaian sempurna, nantinya akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah daerah,” jelas Ibrahim, Senin lalu (7/2).
Namun, reward yang dimaksud belum dijelaskan secara rinci. Bagi OPD yang belum mencapai penilaian sempurna, Ibrahim memberikan atensi untuk pembenahan. Karena, ada target yang diberikan oleh kepala daerah.
Sebenarnya, dalam visi-misi kepala daerah sudah tertuang jelas berbicara pemerintahan yang baik. Tinggal evaluasi dimana titik kelemahan dan dilakukan evaluasi. “Saya akan meminta Sekda untuk melisting apa saja yang menjadi kelemahan kita,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tana Tidung Said Aqil menuturkan, saat ini belum menerima catatan resmi dari Ombudsman. “Maaf, saya belum dapat rekomendasi atau masukan dari Ombudsman,” singkatnya. (*/mts/uno)