Pelanggan Telat Bayar Air PDAM Masih "Diampuni"

- Senin, 14 Februari 2022 | 10:09 WIB
PDAM KTT
PDAM KTT

TIDENG PALE - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Aki Yambir Kabupaten Tana Tidung mendata, masih ditemukan pelanggan yang telat membayar air.

Sesuai aturanya seperti didaerah lain, pelanggan yang telat melakukan pembayaran dalam kurun 2-3 bulan, maka jaringan airnya langsung diputus. Namun, di KTT PDAM masih memberikan toleransi bahkan ada yang telat melakukan pembayaran lebih dari lima bulan masih diberikan toleransi.

Mengapa demikian, karena pertimbangan jumlah pelanggan yang terbatas. Jika dilakukan pemutusan besar kemungkinan jumlah pelanggan berkurang yang berimbas pada pendapatan PDAM yang mesti disetorkan ke pemerintah daerah.

Berbeda dengan daerah lain atau kota-kota besar yang notabene jumlah pelanggannya mencapai 20an ribu. Sedangkan di KTT saat ini jumlah pelanggannya hanya sekitar 1,6 ribu. Itu sudah termasuk dengan Kecamatan Sesayap Hilir.

Pelanggan yang tidak aktif, PDAM tetap mengedepankan itikad baik, dengan menegur baik lisan maupun secara tertulis.

"Karena harapan kita pelanggan air PDAM ini sadar dan mau melakukan pembayaran yang sudah menjadi kewajibannya," ungkap Dirut PDAM KTT, Winarno kala ditemui oleh wartawan, belum lama ini.

Toleransi yang dimaksud bukan tanpa batas, jika dalam kurun waktu yang ditentukan pelanggan masih ada yang membandel maka langkah tegas berupa penyetopan sementara. Kalau sudah bayar baru kemudian diaktifkan kembali.

"Kalau saya menilai  pelanggan air PDAM di KTT ini sudah kebanyakan toleransinya," cetus dia.

Tapi patut disyukuri, perlahan kesadaran itu terbangun seiring dengan masifnya sosialisasi dan surat teguran dari PDAM, sebagian melakukan pembayaran dengan cara di cicil dan lain sebagainya.

"Kita ini kan, mungkin beda dengan perusahaan swasta, PDAM Aki Yambir  lebih diutamakan pembayaran dulu. Karena kalau langsung diputuskan jaringannya siapa lagi yang mau kita harapkan," ujar dia.

Di KTT bisa saja menerapkan hal serupa, jika dibarengi dengan kuantitas pelanggan. Imbauan sejalan dengan pelayanan berbasis optimal, karena jangan sampai PDAM terlalu menuntut pelanggan membayar iuran, tapi hak pelanggan untuk menikmati air bersih diabaikan.
"Kualitas tetap selalu diutamakan," tukasnya.

Untuk terus meningkatkan PAD, pihaknya telah berjalin komunikasi dengan perangkat daerah, termasuk setiap OPD dan kepala daerah. Dan selama ini sinergi itu telah terbangun dengan dukungan dan suport dari pemerintah daerah. (mts)

 

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X