Tersangka Akui 5 Kali Setubuhi Korban

- Rabu, 16 Februari 2022 | 20:43 WIB
KASUS CABUL: Tersangka (jongkok) saat diamankan aparat kepolisian karena persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
KASUS CABUL: Tersangka (jongkok) saat diamankan aparat kepolisian karena persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

TARAKAN - Suka sama suka menjadi alasan tersangka berinisial IY (17) tega melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. 

Kelakuan bejat ini dipergoki ibu Mawar (korban, bukan nama sebenarnya) saat tersangka keluar dari kamar korban, di Jalan Tanjung Pasir, Kelurahan Mamburungan, Tarakan Timur, sekitar pukul 24.00 Wita, pada 4 Januari lalu.

Kemudian ibu korban melaporkan ulah tersangka pada Rabu pekan lalu (9/2). IY sempat melarikan diri dari rumahnya, di Jalan Tanjung Pasir. Namun tersangka akhirnya berhasil diamankan saat sedang nongkrong di Kelurahan Mamburungan, Kamis lalu (10/2).

“Keterangan orang di rumah tersangka, sudah dua hari lari dari rumah. Awalnya memang tersangka ini kepergok sama ibu korban. Sempat juga tersangka ini tidak masuk kerja beberapa hari bersama ayah korban,” jelas Kapolsek Tarakan Timur Iptu Gian Evla Tama, Selasa (15/2).

Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 5 kali. Bebasnya tersangka keluar masuk rumah korban. Karena tersangka bekerja sebagai nelayan bersama ayah korban. 

“Tersangka memanfaatkan itu dan sering ketemu sama korban. Namun kelewatan sampai berhubungan badan dan semuanya dilakukan di rumah korban,” ungkapnya.

Saat melakukan hubungan badan pertama kali pada Agustus 2021 lalu. Korban mendapat upaya pemaksaan dari tersangka. Dengan cara bujuk rayu untuk berhubungan badan. Jalinan asmara kedua anak di bawah umur ini, sudah berlangsung sejak Juni 2021 lalu. 

“Tersangka dan korban juga mengakui sudah berhubungan badan selama lima kali. Korban ini masih 16 tahun dan sekolah di jenjang SMP,” bebernya.

Pihaknya juga sudah melakukan visum kepada korban dan hasilnya masih menunggu keterangan dokter di RSUD dr Jusuf SK Tarakan. Kini tersangka terancam melanggar Pasal 81 ayat 2 juncto 76d Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X