Di Bandara Masih Berlaku Antigen dan PCR

- Rabu, 9 Maret 2022 | 21:13 WIB
KEBIJAKAN BARU: Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, Pemerintah Pusat keluarkan kebijakan tidak wajib antigen dan PCR.
KEBIJAKAN BARU: Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, Pemerintah Pusat keluarkan kebijakan tidak wajib antigen dan PCR.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan dengan tidak mewajibkan swab antigen atau pun PCR (Polymerase Chain Reaction) sebagai syarat perjalanan domestik. 

Perjalanan dalam negeri dengan moda angkutan pesawat, kapal laut, kereta api dan perjalanan darat lainnya sudah tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara Agust Suwandy, kebijakan itu harus ada surat edaran resmi dulu dari Pusat. Penerapan tersebut risikonya masih cukup besar di masa sekarang ini. Karena dengan pemeriksaan antigen atau PCR sebelum perjalanan, setidaknya terskrining penumpang yang layak melakukan perjalanan.

“Kembali lagi pada kebijakannya. Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” terang Agust, Selasa (8/3).

Kepala Bandara Tanjung Harapan Sofyan Palanro mengatakan, penumpang masih diminta untuk menunjukkan hasil tes antigen atau PCR sebelum masuk boarding. Pihaknya masih menunggu aturan tertulis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ketentuan baru tersebut.

“Untuk pelaksanaannya kami masih menunggu surat edaran dari kementerian, biasanya nanti ada dari Kemenhub,” ujarnya.

Syarat perjalanan untuk penerbangan domestik masih sama. Dengan menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR dan mengisi aplikasi eHAC sebelum keberangkatan.

Terpisah, Kepala Dishub Kaltara Ahmad Haerani mengatakan, masih menunggu aturan terbaru terkait tidak lagi diwajibkan antigen dan PCR untuk syarat perjalanan domestik. Surat edaran terkait syarat perjalanan terbaru akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

“Dari suratnya itu belum ada, jadi aturan masih sama. Orang belum berani juga menerapkan kalau belum ada suratnya,” singkat Haerani. (fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X