TANJUNG SELOR–Pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah, disambut baik para ASN. Pembayaran TPP atau sering disebut tunjangan kinerja daerah (TKD) Desember 2021 serta Januari dan Februari tahun ini sudah bisa dicairkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyetujui pencairan TPP. Selanjutnya, daerah yang memiliki kebijakan untuk menindaklanjuti.
Sekprov Kalimantan Utara (Kaltara) Suriansyah mengatakan, TPP menjadi kebijakan kepala daerah, berdasarkan persetujuan dari Kemendagri akan dicairkan. Namun, untuk besaran TPP tersebut pihaknya akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Tidak ada penurunan. Mungkin jika ada kenaikan tentu tidak besar karena disesuaikan dengan keuangan," jelasnya, Kamis (10/3). Setelah disetujui Kemendagri, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang langsung membuat surat keputusan (SK) pencairan TPP dan telah ditandatangani.
"SK sudah ditandatangani gubernur. Biasanya di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing mencairkan. Jadi berdasarkan SK gubernur masing-masing OPD bisa mencairkan," tegasnya.
Masing-masing OPD di lingkungan Pemprov Kaltara juga sudah bisa melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi Setprov Kaltara dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait pencairan TPP. Meski dia tidak disebutkan target pencairan, Suriansyan yakin, mekanisme pencairan sudah diketahui masing-masing OPD. Apalagi tidak ada target karena sesuai kewenangan berada di OPD masing-masing.
"Mudahan semua OPD sudah bisa mencairkan bulan ini. Agar ASN bisa memanfaatkan TPP tersebut," jelasnya.
Pada prosesnya, pemberian TPP harus melalui permohonan persetujuan TPP dari pemerintah daerah yang ditujukan Menteri Dalam Negeri, dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, serta tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri. "Persetujuan oleh Kemendagri diperlukan karena belum diterbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP. Adapun Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan dokumen lainnya," pungkas dia. (kpg/fai/dra/k8)