Sidang Mantan Wawali Hadirkan 5 Saksi Ahli

- Kamis, 17 Maret 2022 | 11:07 WIB
SIDANG VIRTUAL. Tiga terdakwa SD (kiri), KH dan HR jalani sidang secara virtual di Lapas Tarakan, Senin (14/3).(SEPTIAN ASMADI/HRK)
SIDANG VIRTUAL. Tiga terdakwa SD (kiri), KH dan HR jalani sidang secara virtual di Lapas Tarakan, Senin (14/3).(SEPTIAN ASMADI/HRK)

TARAKAN - Sidang perkara dugaan mark up pembebasan lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo dengan terdakwa mantan Wakil Walikota Tarakan KH menghadirkan saksi ahli, Senin (14/3). Ketiga terdakwa, KH, HR dan SD dihadirkan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewantara Wahyu Pratama mengatakan ada lima ahli yang dihadirkan, ditambah satu saksi. Saksi pertama terkait pendapat kedua tentang perhitungan nilai untuk terdakwa SD yang berperan sebagai  tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aditya Iskandar, Yogyakarta.

"Ada terdakwa dari KJPP, jadi pembanding datalah, second opinion. Saksi ahli, ada dari Dewan Penilai MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) juga dari tim KJPP tandingan," katanya.

Selain itu, saksi lainnya ahli dari Universitas Trisakti terkait agraria atau pertanahan, saksi dari Kementerian Keuangan untuk membahas tentang sanksi bagu terdakwa SD dan saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keterangan saksi ahli ini, sesuai dengan keahlian masing-masing.

MAPPI memberikan keterangan tentang peran SD, menurut dewan penilai MAPPI ada yang tidak sesuai prosedur dalam penilaian yang dilakukan SD. Salah satunya validasi data yang dilakukan SD menyebabkan nilainya berubah.

"Saksi berkaitan agraria juga menyebutkan prosedur harus sesuai SOP dan aturan hukum. Kalau sebenarnya pemilik tanah itu terdakwa KH, pada saat jual beli malah nama HR. Nah itu sebagai salah satu perbuatan melawan hukumnya (PMH)," ungkapnya.

Kemudian saksi dari BPKP menyatakan terkait kerugian negara, sebanyak Rp 567 juta dan saksi terakhir dari Kemenkeu membenarkan terdakwa SD memang mendapatkan sanksi administrasi dalam penilaian apresial yang dilakukannya. Keterangan para saksi ini menguatkan peran ketiga terdakwa tidak sesuai prosedur dan merupakan tindak pidana.

"Ada juga saksi selain ahli yang kami hadirkan. Menerangkan kalau saksi ini menawarkan menjual tanah, saksi penilai yang tandingan ini menghubungi saksi. Ada yang tawarkan harga tapi tidak sesuai. Salah satu penilaian dari KJPP kan salah satunya itu, membandingkan harga dari sumbernya langsung," bebernya.

Dalam persidangan, ada bantahan dari SD yang membela diri dan menyebutkan pelaksanaan penilaian yang ia lakukan sudah sesuai prosedur. Sedangkan terkait keterangan saksi berkaitan KH dan HR tidak terlalu banyak pertanyaan, karena saksi yang dihadirkan lebih menerangkan peran SD. Salah satunya hasil penilaian yang dilakukan menentukan harga jual.

Sidang selanjutnya nanti, lanjut Dewantara, pihaknya akan menghadirkan satu orang ahli pidana pada sidang Rabu (16/3). Setelah keterangan ahli yang terakhir ini, dari Penasehat Hukum terdakwa juga rencananya akan menghadirkan saksi ahli.

"Saksi dari kami sudah habis, sisa satu ahli pidana saja Rabu nanti. Setelah itu dari terdakwa diberi kesempatan hadirkan saksi. Baru pemeriksaan terdakwa dan tuntutan. Sejauh ini pembuktian menentukan peran dan modus masing-masing terdakwa sudah cukup," imbuhnya.(sas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X