Bulungan Bertekad Pertahankan Opini WTP

- Sabtu, 19 Maret 2022 | 20:37 WIB
PENGHARGAAN: Opini WTP diterima Bupati Bulungan Syarwani (dua dari kiri) terkait LKPD Anggaran Tahun 2021.
PENGHARGAAN: Opini WTP diterima Bupati Bulungan Syarwani (dua dari kiri) terkait LKPD Anggaran Tahun 2021.

TANJUNG SELOR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anggaran Tahun 2021 Pemkab Bulungan, di Tarakan pada Kamis (17/3) lalu. 

Penyerahan pertanggungjawaban keuangan tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa, Gubernur atau Wali Kota atau Bupati wajib menyampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

“Atas kinerja yang baik oleh seluruh OPD, pada 2019-2020. Sehingga Pemkab Bulungan memperoleh Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Pemkab bertekad agar dapat mempertahankan Opini WTP atas LKPD ini,” terang Bupati Bulungan Syarwani. 

Meskipun menerima Opini WTP, namun masih terdapat kekurangan dan kelemahan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. “Terpenting dalam upaya pengelolaan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bulungan,” tutur Syarwani. 

Bupati meminta seluruh OPD agar berkoordinasi dengan BPK RI. Setelah LKPD ini diserahkan, agar pengelolaan aset dan keuangan semakin baik. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltara Arief Fadillah menjelaskan, LKPD diserahkan paling lambat 31 Maret berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tercatat Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan dan Bulungan telah menyerahkan LKPD dan akan disusul kabupaten lainnya di Kaltara. 

LKPD harus sesuai standar akuntasi, memuat unsur pengendalian internal serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. “Hasil pemeriksaan akan disampaikan BPK paling lambat 60 hari atau dua bulan. Berarti sekitar 18 Mei 2022 atau seminggu setelah Lebaran,” singkatnya. (*/mts/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Formasi PPPK Sesuaikan Kebutuhan

Selasa, 7 Mei 2024 | 19:21 WIB

Pemekaran Desa Masih Nunggu Pemekaran Kecamatan

Selasa, 7 Mei 2024 | 19:19 WIB

Tapal Batas Wilayah Ditetapkan Kemendagri

Selasa, 7 Mei 2024 | 14:43 WIB
X