TANJUNG SELOR - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna pendataan partai politik berbadan hukum.
Diketahui, Kemenkumham merilis daftar 75 partai politik (parpol) yang telah berbadan hukum. Dikonfirmasi, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan beberapa lalu Kemenkumham memang menerbitkan edaran dan dokumen terkait parpol yang sudah memiliki SK. Atau berbadan hukum. Hal itu juga perlu ditindaklanjuti. Banyak juga parpol yang sudah pernah mengikuti kontestasi pemilu. Ada juga, yang merupakan parpol pendatang baru.
"Memang yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham itu tidak ada masalah. Namun selanjutnya, apakah mereka akan menjadi peserta Pemilu 2024 atau tidak, mereka harus mendaftar di KPU," kata dia, Rabu (23/3).
Parpol yang telah memiliki SK, diminta untuk mendaftar di KPU jika ingin mengikuti kontestasi Pemilu 2024 mendatang. Pihak KPU akan melakukan verifikasi sesuai dengan jadwal tahapan yang nantinya ditetapkan.
"Apakah semuanya mendaftar atau tidak 75 parpol itu, kita tunggu saja. Kita belum tau seperti apa nantinya. Yang jelas, ada prosedur yang harus dilalui jika ingin ikut dalam pesta demokrasi 2024 mendatang," ujarnya. Pendaftaran Parpol untuk mengikuti Pemilu 2024, secara terpusat dilaksanakan di KPU RI. Melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing parpol yang nantinya akan mendaftar.
Sementara di daerah sendiri, baik itu provinsi, kabupaten dan kota, masih menunggu jadwal tahapan. Apalagi, tahapan di daerah, akan berlangsung setelah dikeluarkannya jadwal tahapan. Dan KPU RI juga akan lebih dulu melakukan tahapan awal pendaftaran Parpol.
"Di daerah masih menunggu jadwal selanjutnya untuk. Daerah sendiri, nantinya akan melakukan verifikasi secara faktual. Itu setelah dilaksanakan nya pendaftaran Parpol dan verifikasi administrasi di KPU RI. Kita tunggu saja," jelasnya. (fai)