TANJUNG SELOR -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bulungan. Mencatat, pada pemilu 2019-2020. Hanya satu kasus pelanggaran pemilu yang tembus sampai sidang di pengadilan.
Selebihnya itu masih sebatas temuan dan laporan,karena minimnya bukti pendukung sehingga kesulitan untuk ditindaklanjut. Itu disampaikan oleh ketua Bawaslu Bulungan Ahmad, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, antara Bawaslu, perguruan tinggi dan organisasi kepemudaan.
Mengapa ini dilakukan sejak awal, agar ada persiapan mengingat potensi pelanggaran belajar dari pemilu sebelumnya cukup banyak tindakan yang mencederai nilai demokrasi. Seperti politik uang,politik sara, pendahuluan star kampanye dan sejenisnya. "Olehnya, Bawalsu melakukan sosialisaai mengenai persiapan pemilu menuju 2024 nanti," ungkap Ahmad, Jumat (25/3).
Bicara pengawasan pemilu, kata dia Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri. Tapi, perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, agama, aktivis, akademisi dan semua unsur terkait.
"Kita berharap dengan kerjasmaa ini dapat membantu Bawaslu dalam hal pengawasan. Sehingga, dari awal akan dilakukan pencegahan," bebernya. Pelanggaran dapat terjadi, diakibatkan beberapa faktor. Pertama ketidktahuan, kurangnya pengawasan dan saling mencotoh satu dengan yang lain. Star awal dilakukan sosialisasi,bukan tidak mungkin nantinya potensi pelanggaran dapat dicegah sehingga yang lain tidak mengikuti.
Pihaknya berharap, kegiatan sosialisasi ini dilakukan berupaya memudakan tahapan dan proses nantinya. Yang disayangkan, selama ini belum ada pelanggaran pemilu yang disampaikan ke Bawaslu, berasal dari masyarakat. Tapi, itu hasil temuan yang Bawaslu dapatkan saat pengawasan.
"Dan bisanya laporan itu masuk setelah tahapan pemilu usai. Dan ini kesulitan kita tangani," tukas dia.(mts)