Martinus/HRK
TANJUNG SELOR – Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah resor Polres Bulungan tergolong membaik. Apalagi, dengan dikeluarkan kebijakan pendekatan dan penyelesaian kasus mengunakan restorative justice.
“Artinya kejahatan umum ketika para pihak memilih jalan damai, jadi ini tidak masuk dalam sebuah pelanggaran,” ujar Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, kepada wartawan saat ditemui, Jumat (25/3).
Ketika keduanya menempuh jalan damai, ini terlihat bagus. Sehingga dapat mengurangi angka kriminal yang terjadi. Penyelesain kasu dengan jalur damai di polres Bulungan setiap bulanya selalu ada, data terakhir jumlhanya sudah 9 kasus yang dituntaskan, dengan mengunakan pendekatan restorative justice.
Kasus terakhir yang diselesaikan antara perusahaan dengan warga. Dari penyelesaian kasus tersebut kemungkinan perusahaan tidak terlalu mengalami kerugian, karena para pelaku meminta maaf dan tidak akan mengulang kembali perbuatan sereta mengembalikan barang bukti.
“Mengingat kerugian yang dialami perusahan di kembalikan oleh pelaku, inikan bagus sehingga persoalan bisa dituntaskan, kita terus berupaya supaya situasi dan kondisi di Bulungan tetap kondusif,” tukasnya.
Ditegaskan, kasus kriminal umum dengan mengunakan pendekatan restorative justice bukan berarti memberikan peluang kepada pelaku kriminal untuk mengulang kembali perbuatanya. Kepolisian akan tetap sesuai dengan kelas pelanggaran yang dilakukan, pendekatan secara damai ketika pelaku dan korban menyepakati untuk bertempuh jalur damai.
Ketika penindakan kasus dengan mengunakan cara itu,bisa sedikit mengurangi data kriminal. Selain itu dapat terbangun komunikasi sosial yang baik antara pelaku dan korban. Pendekatan kasus dengan jalan damai atau restorative justice tidak akan berlaku bagi pelaku resdivis.
“Kalau residivis itu tidak boleh seharusnya. Harapan kita semoga semua pihak bisa menyadari, bahwa adanya kebijakan ini bukan untuk membenarkan perbuatan tindak pidana, tetapi diberikan opsi penyelsaian jalan damai atau penjara,” bebernya.
Jika ini dilakukan, akhirnya terbangun komunikasi baik, bahkan bisa membentuk silaturhami. Inilah yang didorong oleh aparat kepolisian. (mts)