TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan kenaikan honorarium petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 mendatang.
Kenaikan diusulkan dengan mempertimbangan kerja petugas KPPS yang tergolong berat. Terlebih, Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak. Dikatakan Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, usulan kenaikan tidak lepas dari masukan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten kota kepada KPU RI. Estimasi kenaikan yang diusulkan menjadi Rp 1 juta. Yang sebelumnya honor petugas KPPS diterima Rp 500 ribu.
Namun, usulan kenaikan masih menunggu hasil keputusan penetapan anggaran KPU yang dibahas DPR dan Pemerintah Pusat. “Memang ada rencana untuk menaikan honorarium penyelenggara ad hoc. Tapi ini berkaitan dengan usulan KPU, diterima atau tidak,” jelasnya, Minggu (27/3).
Terlepas nominal kenaikannya, KPU memiliki niat baik terkait kesejahteraan penyelenggara ad hoc. Rencana kenaikan honor di Kaltara, khususnya bagi petugas yang menjalani tugas di daerah perbatasan dan pedalaman. Besaran jumlah honor ditentukan oleh KPU RI, adapun jumlahnya akan ditetapkan seragam di semua daerah.
“Kalau alokasi honor itu sepenuhnya ditetapkan KPU RI. Jadi tak akan berbeda antara daerah yang satu dengan daerah lain,” tutupnya. (fai/uno)