TANJUNG SELOR – Prinsip restorative justice saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia. Tak terkecuali di Polres Bulungan.
Kejahatan umum ketika para pihak memilih jalan damai. Jadi tidak masuk dalam sebuah pelanggaran. Ketika keduanya menempuh jalan damai, ini terlihat bagus. Sehingga dapat mengurangi angka kriminal. Penyelesaian kasus dengan jalur damai di Polres Bulungan, setiap bulannya selalu ada.
Dari data yang ada, sudah 9 kasus dituntaskan dengan metode restorative justice. Seperti kasus antara perusahaan dengan warga. Kasus yang diselesaikan tersebut perusahaan tidak mengalami kerugian. Karena para pelaku meminta maaf dan tidak akan mengulang lagi perbuatan serta mengembalikan barang bukti.
“Mengingat kerugian yang dialami perusahaan dikembalikan oleh pelaku. Inikan bagus, sehingga persoalan bisa dituntaskan. Kita berupaya kondisi keamanan di Bulungan tetap kondusif,” ujar Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, belum lama ini.
Menurut Kapolres, kasus kriminal umum menggunakan restorative justice, bukan berarti memberikan peluang kepada pelaku untuk mengulang kembali perbuatannya. Kepolisian akan tetap menagani sesuai kasus yang terjad. Namun, pendekatan terhadap kedua belah pihak yang berkasus, menyepakati menempuh jalur damai.
Akan tetapi, Kapolres menegaskan, pendekatan kasus dengan restorative justice tidak berlaku bagi residivis. “Kalau residivis itu tak boleh seharusnya. Semoga semua pihak bisa menyadari, adanya kebijakan ini bukan untuk membenarkan perbuatan tindak pidana. Tetapi diberikan opsi penyelesaian jalan damai atau penjara,” tuturnya. (*/mts/uno)