Belum Dilakukan PAW Terhadap KH yang Terjerat Kasus

- Selasa, 29 Maret 2022 | 20:03 WIB
Albertus Stefanus Marianus
Albertus Stefanus Marianus

TANJUNG SELOR – Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 lalu, KH yang merupakan Anggota DPRD Kaltara hingga saat ini belum dilakukan PAW (Pergantian Antarwaktu). 

Bahkan, mantan Wakil Wali Kota Tarakan itu telah ditahan di Lapas Kelas II A Tarakan. Atas kasus yang menjeratnya, penggunaan anggaran tahun 2014-2015 untuk pembebasan lahan seluas 15x75 meter di samping kantor Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat. 

Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus mengaku belum mendapatkan  informasi mengenai PAW KH. Bahkan sejak ditahan, DPRD Kaltara belum menerima surat dari partai yang bersangkutan mengenai PAW atau pemberhentian sebagai anggota DPRD Kaltara.  

“Saya juga baru menjabat. Jadi saya belum tahu apakah sudah ada atau belum. Namun memang sejak ditahan dan ditetapkan tersangka, belum ada kabar dari partainya. Seingat saya, dan berdasarkan informasi dari Sekwan (Sekretaris Dewan), yang kami terima hanya surat tembusan Kejari Kota Tarakan mengenai penahanan KH,” terangnya, Senin (28/3).

Ia juga mengatakan, sejauh ini belum ada komunikasi dengan unsur pimpinan terkait PAW KH. Dewan masih menunggu surat dari partai yang bersangkutan. Nantinya jika sudah ada surat dari partai, akan diteruskan lagi ke Pemprov Kaltara dan Kemendagri. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X