Saat Ramadan, PNS Jangan Kurangi Disiplin Kinerja

- Selasa, 29 Maret 2022 | 20:07 WIB
Hamid Amren
Hamid Amren

TARAKAN - Penyesuaian jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Ramadan sudah diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Menpan RB) telah membuat surat edaran, Jumat lalu (25/3). Selanjutnya, Kabag Organisasi Pemkot Tarakan akan membuat surat edaran Wali Kota Tarakan terkait jam kerja PNS. 

“Nanti apakah Ramadan tanggal 2 April atau 3 April, maka jam kerja PNS dimajukan 30 menit. Biasa jam 07.30 Wita menjadi pukul 08.00 Wita. Pulangnya dimajukan, sebelumnya jam 16.00 Wita menjadi jam 15.00 Wita. Kalau hari Jumat seperti biasanya,” terang Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan Hamid Amren, Senin (28/3).

Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, pihaknya mengimbau PNS tidak ada lagi beralasan sedang menjalankan ibadah puasa. Tetapi malah mengurangi disiplin kinerja. Menurutnya, Ramadan seharusnya selain meningkatkan ibadah juga menjadi sarana tingkatkan kinerja.

“Karena kerja itu ibadah. Maka tak boleh alasan karena puasa, jadi bermalas-malasan dalam menjalankan tugas. Harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetap disiplin dan menjalankan tugas dengan baik,” pesannya.

Bahkan, Hamid menegaskan, cuti selama Ramadan juga tidak boleh. Cuti ada aturannya. Jika sakit atau cuti tahunan, cuti melahirkan atau cuti karena alasan penting. PNS dituntut untuk menyelesaikan target yang sudah direncanakan dan berjalan sebagaimana mestinya. 

Pengurangan jam kerja PNS ini sudah sama seperti tahun sebelumnya. Sebab tidak ada masalah untuk bisa diterapkan, karena bukan ketentuan yang baru. Saat ini, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Tarakan sudah semakin melandai. Sehingga tidak ada PNS yang melaksanakan pekerjaan dari rumah akibat terpapar Covid-19. 

Jumlah konfirmasi hanya berkisar 100 orang, tidak banyak yang harus dilakukan karantina di rumah sakit. “Masa berlakunya penyesuaian jam kerja ini selama Ramadan saja. Jadi, kalau sudah selesai Lebaran, kembali ke jam kerja biasanya,” tegasnya.

Sesuai arahan Presiden, untuk masyarakat bisa melakukan mudik dengan syarat sudah mendapatkan vaksin booster. Sedangkan untuk pejabat dilarang melakukan buka puasa bersama atau open house. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X