Baru Sebulan Berkenalan, Pria Ini Gagahi Gadis di Bawah Umur

- Selasa, 29 Maret 2022 | 20:16 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

NUNUKAN – Dugaan pemerkosaan dilakukan pria berinisial AS terhadap gadis yang masih di bawah umur, pada (21/3) lalu sekitar pukul 14.00 Wita di kostan Jalan H Sumang Nunukan.

Padahal keduanya baru saling mengenal sebulan belakangan ini. Dikatakan Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, lingkungan perumahan di lokasi kejadian cukup sepi. Saat itu, pria berusia 22 tahun itu kehabisan kuota internet. 

“Perkenalan keduanya bermula saat AS kehabisan bensin di pinggir jalan. Lalu menghampiri warung milik korban,” ujar Marhadiansyah, Senin (28/3). 

Pelaku pun tertarik dengan korban dan meminta nomor handphone. Perkenalan berlanjut melalui saling mengirim pesan. Bahkan, keduanya sempat berjalan bersama dan mengajak bermain game online. 

Dalam pertemuan selanjutnya, korban diajak ke kost pelaku. Namun, sempat mendapat penolakan dari korban. Hati korban pun luluh, karena pelaku berbohong bahwa di kost nantinya banyak teman-teman yang bermain game online bersama. Sesampainya di kost, korban bertanya keberadaan teman-teman lain yang main game. 

“Pelaku mengajak korban bermain game online berdua terlebih dahulu. Tiba-tiba pelaku menarik tangan korban dan melakukan tindak pelecehan seksual,” jelasnya. Saat pelaku lakukan pelecehan tersebut, korban terkejut dan berusaha melepaskan diri. Bahkan, perut pelaku ditendang oleh korban. Pelaku seakan tidak peduli dengan perlawanan dan berusaha melucuti pakaian korban.

“Setelah sempat mendapat perlawanan, pemerkosaan itu terjadi. Hasil visum menunjukkan ada luka lecet pada bagian tubuh korban yang paling sensitif. Dokter mengatakan, selaput darahnya rusak akibat adanya benda tumpul yang memaksa masuk,” jelas Marhadiansyah.

Setelah kejadian tersebut, pelaku mengantar korban pulang. Beberapa hari berlalu, korban menguatkan hati untuk menceritakan kejadian ke keluarganya. Merekapun lalu membuat laporan ke Polres Nunukan. 

“Kami panggil pelaku yang ditemani orang tuanya. Saat ini masih kami periksa,”  imbuhnya. Dari perbuatan itu, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76d Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. (*/lik/*/viq/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X