Penyesuaian Tarif PDAM Nunukan Rp 592

- Kamis, 31 Maret 2022 | 20:20 WIB
TARIF PDAM: Direktur Perumda Tirta Taka Nunukan Masdi saat memberitahukan bahwa terjadi penyesuaian tarif baru.
TARIF PDAM: Direktur Perumda Tirta Taka Nunukan Masdi saat memberitahukan bahwa terjadi penyesuaian tarif baru.

NUNUKAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Taka Nunukan lakukan penyesuaian tarif PDAM sebesar Rp 592.

Kenaikan tarif ini merupakan perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang tertuang dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif.

Permendagri ini pun direspon Gubernur Kaltara dengan terbitnya SK Nomor 188.44/K.757/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah, BUMD Penyelenggara sistem penyediaan air minum dalam wilayah Provinsi Kaltara.

“Penyesuaian tarif melalui sejumlah pembahasan dengan banyak pertimbangan. Intinya, ini merupakan keputusan Pemerintah Pusat, bagi 489 Perumda air minum seluruh Indonesia,” jelas Direktur Perumda Tirta Taka Nunukan Masdi, Rabu (30/3).

Perihal penyesuaian tarif di Kaltara, masing-masing kabupaten/kota berbeda-beda. Untuk kenaikan tarif di Kota Tarakan ditentukan sebesar Rp 2.380, Kabupaten Tana Tidung (KTT) Rp 1.560, Bulungan Rp 536, Malinau Rp 591, dan Nunukan Rp 592.

Penyesuaian tarif ini pun sudah menjadi keharusan, yang ditetapkan dalam SK Bupati Nunukan Nomor 188.45/201/III/2022 tentang perubahan atas keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/174/III/2019 tentang penetapan tarif air minum PDAM Kabupaten Nunukan.

“Permen terkait penyesuaian tarif itu keluar tahun 2020. Kita menunda dua tahun menimbang banyak hal. Namun karena 2022 sudah masuk deadline, untuk realisasi Permen itu. Maka kita juga harus ikuti aturan,” ungkapnya. 

Untuk pembayaran rekening air standar setelah penyesuaian tarif. Dihitung berdasarkan pembayaran rekening air minum adalah tarif ditambah biaya administrasi/abodemen Rp 9.000. Misal, rekening untuk perhitungan rumah tangga dengan pemakaian 10 m3. Tarif lama Rp 27.000 ditambah Rp 9000 menjadi Rp 36.000. Bila disesuaikan dengan tarif baru, maka Rp 27.000 ditambahkan Rp 592 menjadi Rp 32.920. Selanjutnya, Rp 32.920 ditambahkan Rp 9.000 menjadi Rp 41.920. 

“Perumda Tirta Taka Nunukan juga akan melakukan pelayanan lebih baik dan terus berekspansi. Menambah sambungan air bersih, menjangkau wilayah yang belum mendapat jatah distribusi air,” tutur Masdi.

Untuk memasang sambungan air bersih, biaya yang dikenakan juga mendapat subsidi pemerintah. Dari yang seharusnya lebih Rp 2 juta menjadi Rp 480.000. Tarif tersebut, ditambah biaya adiministrasi Rp 16.000 dan biaya materai.

Bagian Tehnik Perumda Tirta Taka Nunukan Sulianto menambahkan, Perumda Tirta Taka mengolah bahan baku di 9 Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM), di 7 kecamatan. Dengan kapasitas pengolahan 265 liter per detik.

 “Sejauh ini Perumda Tirta Taka sudah mengalirkan air ke 6.868 SR (Sambungan Rumah). Dengan persentase 60 persen dari target,” jelasnya.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan Serfianus mengapresiasi kinerja dan capaian Perumda Tirta Taka Nunukan. Menurutnya, tidak mudah menjamin ketersediaan air minum di Nunukan yang merupakan kepulauan.

Sumbar air baku lebih terfokus pada tadah hujan. Karena Nunukan tidak memiliki sungai besar yang bisa menyumbang air baku dalam kapasitas besar. “Capaian Perumda Tirta Taka sangat bagus. Pelayanan yang diberikan terus on progres dan berekspansi. Bahkan tahun ini, mereka menyumbang deviden untuk PAD Nunukan sebesar Rp 500 juta,” ujar Serfianus.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X