Tak Ada Kata Ampun, Bagi Oknum Guru Jika Lakukan Asusila

- Sabtu, 2 April 2022 | 20:08 WIB
H SAIFI
H SAIFI

TARAKAN - Sejumlah kasus pencabulan dengan korban sesama jenis di Tarakan, menjadi salah perhatian Kementerian Agama (Kemenag) Kaltara. 

Seharusnya, guru atau tenaga pendidik bisa memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya. Seorang guru dalam memberikan pelajaran, tidak hanya mentransfer akhlak, melainkan juga budi pekerti. 

Kepala Kantor Kemenag Kaltara H Saifi menegaskan, guru bukan hanya pandai mengajar tetapi memberi contoh bagaimana perilaku dan akhlak berbudi mulia, di rumah, di sekolah maupun masyarakat. Namun, masyarakat diminta tidak menjadikan kesalahan guru sebagai cap kepada lembaga pendidikan. 

Jika ada oknum guru yang melakukan pencabulan atau tindakan asusila kepada anak didiknya. Maka, harus diproses menurut hukum yang berlaku.

“Tak ada kata ampun. Pendidik memberi contoh. Tak boleh melakukan hal seperti penyimpangan, apalagi tindakan asusila. Proses secara hokum harus diselesaikan,” tegasnya, Jumat (1/4).

Dalam sistem penerimaan tenaga pendidik, guru agama atau guru yang mengajar tentang agama di sekolah berbasis Islam. Pesantren atau sekolah umum juga sudah dilakukan seleksi yang ketat. Mulai dari pendaftaran, berupa seleksi berkas hingga ada wawancara, screening kemudian ada keputusan tentang layak tidaknya pelamar ini menjadi guru. Termasuk tes mental dan psikologi juga dilakukan panitia seleksi. 

“Tapi kan dari sekian ribu orang, dalam perjalanan bisa ada satu atau dua orang yang ternyata lolos. Ini kasuistis, jangan dianggap atau di genelarisir guru tidak baik,” ujarnya. 

Namun, ia harapkan tidak ada kejadian serupa. Kesalahan guru maupun tindakan guru yang tidak boleh ditiru hingga melakukan tindakan asusila kepada anak didiknya. Semua kejadian yang sebelumnya menjadi pelajaran. “Kalau sudah menyangkut perbuatan hokum, ya diselesaikan secara hukum. Tapi, kalau bisa secara kekeluargaan ya lebih baik,” harapnya. 

Kecuali tindakan asusila yang dilakukan guru, Saifi menegaskan harus diproses hukum dan tidak boleh dibiarkan. Semua dunia pendidikan tercoreng akibat ulah oknum yang melakukan perbuatan asusila tersebut. 

Meski demikian, untuk semua pelanggaran yang dilakukan oknum guru memiliki proses dan berjenjang. Sebelum mendapatkan keputusan akhir terkait nasibnya di dunia pendidikan. Khusus Pegawai Negeri, dalam PP Nomor 53 ada aturan tersendiri. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X