Usai Bebas, Residivis Kembali Masuk Bui

- Selasa, 5 April 2022 | 20:12 WIB
KASUS PENCURIAN: Residivis yang kembali harus berurusan dengan polisi karena mencuri satu unit handphone.
KASUS PENCURIAN: Residivis yang kembali harus berurusan dengan polisi karena mencuri satu unit handphone.

TARAKAN – Baru saja menghirup udara bebas, karena mendekam di penjara. Ternyata tidak membuat jera pria berinisial SH. 

Pasalnya, tersangka diduga melakukan pencurian handphone milik salah seorang pedagang pisang molen di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar, sekitar pukul 19.00 Wita, Kamis (31/3). Aksinya tersebut harus membuat pria itu kembali berurusan dengan polisi. 

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengatakan,  awalnya tersangka bersama rekannya membeli sebungkus pisang molen di TKP. Rekan SH berinisial IN mengajak korban berbicara.

“IN ini yang pertama melihat handphone korban lagi di charger. Lagi melayani pembeli, SH langsung mengambil handphone itu. Keduanya langsung melarikan diri,” jelasnya, Senin (4/4).

Sadar usai melihat handphonenya telah hilang, korban langsung menduga kedua tersangka tersebut. Saat itu korban bersama warga langsung mengejar tersangka. Terjadi aksi kejar-kejaran antar tersangka dan korban di jalan raya.

Akhirnya tersangka berhasil diamankan di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Namun hanya SH yang berhasil diamankan warga. Sementara IN berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. “SH berhasil diamankan sekitar pukul 20.00 Wita. Tidak sempat diamuk massa. Sementara IN ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, awalnya IN membeli pisang molen dan langsung dibayar. IN yang menyuruh SH mengambil 1 unit handphone, sekaligus mengalihkan perhatian korban. Posisi SH saat itu sedang duduk dikursi. “Setelah handphonenya hilang, korban yakin kedua tersangka yang mengambil,” bebernya.

Barang bukti berupa handphone kini telah disita pihak kepolisian. Rencananya handphone tersebut akan dijual oleh tersangka. Ada juga barang bukti berupa tas milik tersangka yang diamankan. “Kedua tersangka ini merupakan residivis pada kasus yang sama. Tapi IN ini masih DPO dan dilakukan penyelidikan,” tuturnya. SH kini disangkakan pasal 363 atau pasal 362 atau KUHPidana. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (sas/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X