Transportasi Atur PPDN

- Rabu, 6 April 2022 | 20:29 WIB
KEBERANGKATAN: Masyarakat yang ingin menggunakan transportasi udara bila sudah vaksin booster tidak perlu lampirkan hasil rapid tes antigen atau PCR.
KEBERANGKATAN: Masyarakat yang ingin menggunakan transportasi udara bila sudah vaksin booster tidak perlu lampirkan hasil rapid tes antigen atau PCR.

TARAKAN - Pemerintah sudah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik tahun ini. 

Namun, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus sudah mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga. Jika ingin keluar kota menggunakan transportasi udara maupun laut, tanpa melampirkan hasil rapid tes bebas Covid-19 menggunakan antigen atau PCR (Polymerase Chain Reaction). 

Koordinator Substansi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah (UKLW) di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan Rina Apridayati mengatakan, PPDN yang baru mendapatkan vaksin hingga dosis kedua wajib menyertakan antigen minimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. 

Sedangkan untuk PPDN yang mendapatkan vaksin masih dosis pertama, wajib PCR berlaku 3x24 jam. “Persyaratannya hampir sama dengan sebelum ini, cuma berbeda vaksin booster saja,” ujarnya, Selasa (5/4). 

Anak usia 6 tahun yang ingin berangkat juga diatur dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022, tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub. Aturan yang mulai berlaku sejak 5 April ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

“Kalau anak 6 tahun ke bawah tak wajib testing. Tapi, sesuai surat edaran itu untuk pendampingnya harus sesuai ketentuan persyaratan pelaku perjalanan. Anak usia 6 tahun ke bawah belum disarankan pemerintah untuk di vaksin,” jelasnya.

Untuk anak usia 6 tahun ke atas, sudah mendapatkan vaksin hingga dosis kedua menyesuaikan aturan. Harus melampirkan hasil rapid tes antigen miniml 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. 

Selain itu, untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi. Maka, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

PPDN ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Surat Edaran dari Satgas Covid berlaku untuk semua transportasi. Kalau di Tarakan, transportasi antar wilayahnya cuma melalui udara dan laut saja. Nanti, biasanya ada turunan lagi khusus transportasi laut. Sementara ini, baru Kementerian Perhubungan saja,” tuturnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X