TANJUNG SELOR - Satreskrim Polres Bulungan membekuk pelaku pencurian yang sempat terekam CCTV, Selasa (5/4).
Dalam rekaman CCTV tersebut, aksi pencurian terjadi di RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor, pada 2 April lalu. Dengan bermodalkan rekaman CCTV, hal tersebut memudahkan aparat kepolisian untuk memburu pelaku pencurian.
Kasat Reskrim Polres Bulungan Ipda Muhammad Khomaini menjelaskan, hasil rekaman CCTV tim langsung lakukan penyelidikan. Tim melakukan pengecekan dan mencari orang yang berciri-ciri sesuai rekaman tersebut. Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi orang yang dicurigai berada di Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah.
“Dari informasi itu tim bergerak menuju lokasi. Sampai di lokasi, tim mendapatkan informasi yang berada dalam rekaman CCTV bernama Ajuwan Darlansyah,” jelasnya, Selasa (5/4).
Tim yang sudah berada di Salimbatu, berhasil mengamankan pelaku. Saat dibekuk pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku pun mengakui perbuatannya, telah mencuri 1 unit handphone VIVO Y12 di rumah sakit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 KUHP. Dengan ancaman penjara 7 tahun. (fai/uno)