Panti Pijat Nekat Beroperasi

- Jumat, 8 April 2022 | 21:11 WIB
RAZIA: Personel Satpol PP Tarakan merazia terhadap panti pijat yang tetap nekat beroperasi meski sudah ada surat edaran.
RAZIA: Personel Satpol PP Tarakan merazia terhadap panti pijat yang tetap nekat beroperasi meski sudah ada surat edaran.

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengeluarkan larangan dibukanya Panti Pijat dan Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan. 

Aturan ini sudah diterapkan dan berlaku hingga 3 hari usai Idul Fitri. Mesti sudah dilarang, namun hasil razia  ditemukan masih ada panti pijat yang menerima tamu dan melayani pelanggan.

Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan Hanip Matiksan menjelaskan, alasan pemilik usaha panti pijat masih membuka usahanya karena belum menerima surat edaran. Padahal, Surat Edaran Walikota Tarakan Nomor: 300/163/Kesra tanggal 01 April 2022 lalu ini sudah disampaikan kepada semua pemilik usaha. Bahkan penutupan THM dan panti pijat ini memang sudah dilakukan setiap Ramadan. 

“Berdasarkan surat pertama kami memberikan pembinaan. Alasannya klasik, katanya belum dapat surat edaran. Padahal setiap tahun mereka ini sudah paham. Kalau masih tetap buka, ya diberikan tindakan sanksi,” tegasnya, Kamis (7/4).

Ada 12 Panti Pijat yang sudah didatangi. Seperti di Jalan Kusuma Bangsa, Yos Sudarso, Dr Soetomo, Mulawarman, Flamboyan dan Jalan Jenderal Sudirman, untuk memastikan sudah menutup usahanya. Razia serupa akan dilakukan, agar para pelaku usaha tetap mematuhi edaran Wali Kota Tarakan.

Pihaknya juga melakukan pengamanan rumah makan yang berjualan harus menggunakan tirai atau menutup sebagian pintunya. Guna menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Termasuk yang menjual takjil, kami awasi jangan sampai menggunakan trotoar untuk berjualan,” ungkapnya.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota menegaskan larangan untuk aktivitas leduman maupun petasan di bulan Ramadan. Pengawasan dilakukan dengan melakukan patroli di sekitar lokasi, yang diduga sering menjadi tempat berjualan pedagang petasan. 

Patroli yang dilakukan, mulai sore sekira pukul 16.00 Wita hingga malam hari. Sejauh ini, kata Hanip, sudah mengamankan anak-anak yang melakukan kegiatan bakar leduman. Namun, untuk pedagang petasan masih belum ditemui. 

“Kalau anak-anak itu ada beberapa kami amankan. Dilakukan pembinaan, leduman dari pakai spritus yang langsung meledak kami sita. Jangan sampai orang yang sedang menjalankan ibadah, kaget dan malah tidak khusyuk karena anak-anak bermain leduman. Orang tua, kami harapkan ikut mengawasi anak-anaknya,” pintanya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X