TARAKAN - Penyelidikan dugaan cabul yang dilakukan RA, senior di salah satu pesantren di Kelurahan Juata Permai. Sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli forensik RSUD dr H Jusuf SK, Kamis (7/4). Pemeriksaan saksi ahli forensik ini sekaligus untuk mengetahui tersangka memiliki kelainan seksual atau tidak.
“Kan kalau ahli bisa mengetahui, misalnya tersangka disuruh gambar ini ternyata yang digambar berbeda. Bisa melihat psikologinya. Sebelumnya kami sudah periksa juga ahli dari psikologi, saksi Kementerian Sosial dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ujar Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Utara AKP Kistaya.
Pemeriksaan saksi ahli ini masih berlanjut terus, hingga berkasnya dinyatakan sudah cukup dan bisa dilakukan tahap 1. Saat tahap 1, penyerahan berkas ke penyidik akan dilakukan pekan depan. Untuk mengetahui kekurangan saksi atau berkas yang harus diperiksa.
“Saksi ahli masih berlanjut terus. Masih ada saksi ahli yang belum diperiksa. Kami masih dalami motifnya. Apalagi tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2016 silam,” tuturnya.
Mesti dari pengakuan korban dan tersangka, tidak melakukan sodomi. Namun meraba korban dari belakang dan memegang kemaluan. Ahli juga nanti akan menggali keterangan dari tersangka. Menyukai lawan jenis atau hanya memiliki nafsu kepada sesama jenisnya. Hal ini juga untuk memastikan setelah RA kembali ke masyarakat, usai menjalani hukumannya.
“Kalau pelecehan seksual sudah terpenuhi unsurnya. Dikhawatirkan kalau tak cepat ditangani, misalnya divonis berapa, sudah bebas malah ada korban lagi. Kami upayakan cepat, biar setelah ahli bisa segera tahap 1. Jadi tidak berlarut-larut,” ungkapnya.
Terkait jumlah korban sekitar 48 orang, seperti yang disebutkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB). Pihaknya belum bisa memastikan jumlah tersebut. Sementara saksi korban yang bisa dibuktikan dalam kasus ini ada 5 orang.
Kondisi tersangka saat ini dalam Rutan Polsek Tarakan Utara, sudah bisa menyesuaikan dengan tahanan lainnya. Bahkan RA membantu tahanan lain untuk belajar mengaji. Sebelum menjadi tersangka, RA ini memiliki banyak prestasi dalam Tilawah Alquran. (sas/uno)