TARAKAN - Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tarakan kembali melakukan operasi pasar. Tujuannya untuk meminimalisasi pelanggaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT).
Sejumlah toko didatangi petugas Bea Cukai Tarakan untuk memeriksa rokok-rokok yang diperjualbelikan. Dari hasil operasi pasar yang dilakukan pada Jumat (8/4) lalu, didapati ribuan batang rokok ilegal yang dijual masyarakat.
Kepala KPPBC Tarakan Minhajuddin Napsah melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kadri Ansyari, mengatakan operasi yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasaran. Di antaranya rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai palsu, rokok polos atau tanpa pita cukai, serta rokok dengan pita cukai bekas yang seharusnya tidak beredar di masyarakat.
"Operasi ini berlangsung selama tiga hari. Hasilnya tim telah berhasil menindak 16.940 batang rokok ilegal yang diduga dilekati pita cukai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya, Sabtu (9/4).
Operasi tersebut guna melindungi konsumen dari maraknya peredaran rokok ilegal. Pihaknya langsung mengamankan rokok dengan kriteria Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak dilekati pita cukai maupun pita cukai palsu.
"Kepada penjual rokok ilegal ini kami berikan surat teguran dan tim mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal lagi," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, para pedagang rokok juga diberikan informasi dan pengenalan terkait jenis dan ciri rokok ilegal. Melalui sosialisasi tersebut, juga merupakan tindakan preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Sehingga bisa meningkatkan pemahaman masyarakat terkait rokok ilegal, khususnya rokok ilegal yang dikirimkan atau didistribusikan melalui perusahaan jasa titipan.
"Mereka ini rata-rata tidak tahu (rokok ilegal) karena rokok itu merupakan titipan atau mereka sistem kongsi," pungkasnya. (sas/udi)