Congkel Sepeda Motor Pakai Pisau Kecil

- Rabu, 13 April 2022 | 16:13 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN - Modus pencurian sepeda motor (curanmor) semakin bervariasi. Salah satunya perkara yang ditangani Satreskrim Polres Tarakan. Modus yang dilancarkan pelaku yakni merusak kontak sepeda motor menggunakan pisau kecil yang ada di pemotong kuku.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Aldi mengatakan, awalnya korban, Musdalifah  memarkir sepeda motornya didepan salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, sekitar pukul 21.30 Wita, 7 April lalu. Saat itu korban berbelanja di mini market yang berada di sebelah hotel. "Setelah selang 20 menit, ia kembali dan menyadari motor miliknya telah hilang," tegasnya, Selasa (12/4).

Mengetahui sepeda motornya telah hilang, esok harinya korban langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Tarakan. Saat dilakukan penyelidikan, barang bukti sepeda motor diketahui berada di salah satu rumah di Jalan Sebengkok Tiram, Tarakan Tengah.

Akhirnya Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan tersangka berinisial SU. Tersangka awalnya terlihat di rumah kerabatnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Tengah sekitar pukul 19.00 Wita, 10 April lalu. Namuan berhasil diamankan di Jalan Sebengkok Tiram.

"Sepeda motor korban itu jenis matic. Posisi sepeda motor itu di Jalan Sebengkok Tiram di rumah teman tersangka," ungkapnya.

Modus tersangka melakukan pencurian, memantau sepeda motor yang jauh dari jangkauan korban. Setelah korban lengah, SU langsung mencongkel paksa kontak sepeda motor menggunakan pisau kecil di alat pemotong kuku.

"Jadi pas hari Kamis, 7 April itu dia habis dari rumah temannya, dia melihat ada motor terparkir di halaman hotel Taufik. Jadi dia coba pakai potongan kuku untuk menghidupkan motor itu, dan ternyata hidup," bebernya.

Berdasarkan hasil interogasi, SU terpaksa mencuri sebuah motor tersebut karena ingin ia gunakan sendiri. Namun tersangka juga berniat ingin menjual sepeda motor untuk keperluan sehari-hari.

"Jadi SU ini juga pengangguran, tidak ada kerjanya juga, katanya sih dia mau pakai itu sendiri motor curiannya. SU sangkakan Pasal 362 KHUPidana dengan ancaman kurungan badan maksimal 5 tahun," pungkasnya.(sas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X