Hasil Investigasi Longsor Telah Dilaporkan, Panggil Pihak Perusahaan

- Kamis, 14 April 2022 | 15:59 WIB
Hamsi
Hamsi

TANJUNG SELOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menerima laporan investigasi dari DLH Kabupaten Tana Tidung, terkait longsor yang terjadi di wilayah tambang PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) yang terletak di Kabupaten Tanah Tidung (KTT), pada Senin (28/3) lalu. 

Informasi yang diterima media ini, hasil sementara adalah faktor alam, yang mengakibatkan longsor. Namun hal itu masih akan ditelusuri lebih jauh oleh DLH. 

Kepala DLH Kaltara, Hamsi saat ditemui mengatakan, hasil investigasi sudah diterima. Akan tetapi, masih ada investigasi lanjutan guna mengetahui lebih detail apakah ada kelalaian atau murni faktor alam. 

"Hasil investigasi DLH Tana Tidung, selama ini kerusakan lingkungan tidak prinsip. Dan itu diakibatkan alam. Akan dikaji lagi. Apakah faktor alam murni atau kegiatan," ungkapnya, Rabu (13/4).  Selain itu, pihak nya juga melayangkan surat panggilan kepada pihak perusahaan. Hal itu dilakukan guna meminta klarifikasi dan keterangan. Sebab meskipun ada laporan investigasi dari DLH Tana Tidung, namun pihaknya juga memerlukan  keterangan pihak perusahaan.

 "Ada laporan dari DLH Tana Tidung, hanya saja kita perlu melakukan konfirmasi lagi ke perusahaan," kata dia. 

Jika dalam kajian nanti, ditemukan tidak ada kerusakan lingkungan yang prinsip, human eror atau tidak ada unsur kesengajaan, maka pihak perusahaan akan diberi teguran. Namun  sebaliknya jika ada kerusakan lingkungan yang menghawatirkan, serta memang ada unsur kesengajaan di dalamnya, maka akan ada sanksi yang diterima pihak perusahaan. Buka hanya teguran, bahkan bisa berdampak pada izin. 

"Kaitannya nanti dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Makanya kita harus mengkonfirmasi semuanya. Menyamakan laporan yang diterima dengan jawaban pihak perusahaan  dan lainnya," jelasnya. 

Meski sudah seminggu dilayangkan surat panggilan kepada pihak perusahaan, DLH Kaltara tetap akan menunggu jawaban dari panggilan pemeriksaan itu. Apalagi, ada kemungkinan pihak perusahaan  masih menyelesaikan persoalan itu di internal mereka. "Kita masih menunggu laporan dari perusahaan dan kedatangan pihak perusahaan," ujarnya.

 Kajian akan dilakukan, jika pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari pihak perusahaan. Normatifnya, kajian dilakukan seminggu. "Kalau bisa secepatnya jika sudah lengkap. Dan seharusnya, 6 bulan sekali juga harus dilakukan evaluasi," pungkasnya. (fai)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X