Penghentian Penuntutan, Tersangka Dibebaskan

- Jumat, 15 April 2022 | 20:21 WIB
PENGHENTIAN TUNTUTAN: Tersangka Ahmad Syafaruddin (rompi merah) meminta maaf pada korban sebelum dibebaskan, Kamis (14/4).
PENGHENTIAN TUNTUTAN: Tersangka Ahmad Syafaruddin (rompi merah) meminta maaf pada korban sebelum dibebaskan, Kamis (14/4).

TARAKAN - Isak tangis tersangka dan korban tidak terbendung saat dilakukan restorative justice di kantor Kejaksaan Negeri Tarakan, Kamis (14/4). Tersangka, Ahmad Syafaruddin telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit handphone.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima mengatakan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan sekaligus memfasilitasi dilakukan restorative justice atau penghentian penuntutan. Sementara mediasi antara korban dan tersangka juga sudah dilakukan pada 7 April lalu.

“Penghentian tuntutan sampai pada tahap di Kejari saja. Atas usulan tersebut, kami laporkan ke pimpinan. Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kaltim, Samarinda dan Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” jelasnya.

Setelah itu, pihaknya melakukan ekspose tindak pidana tersebut. Berdasarkan fasilitasi yang dilakukan tim JPU antara korban dan tersangka dilakukan perdamaian. “Akhirnya ditemukan kesepakatan damai antara kedua pihak. Karena antara tersangka dan korban ini masih ada hubungan keluarga. Korban ini adik dari ibu tersangka. Perdamaian disaksikan Ketua RT dan pihak keluarga,” ungkapnya.

Adapun pertimbangan penghentian tuntutan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara. Ditambah lagi, tersangka sudah meminta maaf dengan berdamai bersama korban. Tersangka juga harus mendapat penghasil, untuk menafkahi ibu kandungnya. Sebab ayah kandung tersangka sudah bercerai.

“Atas pertimbangan itu dan korban memaafkan. Sehingga pimpinan menyetujui diusulkan untuk penghentian perkara sampai tingkat Kejari. Untuk perkara ini dianggap selesai dan situasi dalam keadaan semula,” tuturnya.

Sementara barang bukti satu unit handphone sudah dikembalikan kepada korban. Mesti tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Pihaknya akan terus mengawasi tersangka. Jika nantinya tersangka melanggar tindak pidana, maka akan terancam hukuman maksimal.

“Kepada tersangka untuk menjaga ibunya dan jangan sampai terulang serta cari uang yang halal,” pesannya.

Mesti dilakukan restorative justice,  Adam menegaskan, tersangka sudah menjalani hukuman penjara selama 2 bulan. Tidak semua bisa dilakukan restorative justice. Karena ada hal-hal yang harus memenuhi syarat dan diusulkan ke pimpinan. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X