Tersangka Kerap Resahkan Warga

- Rabu, 20 April 2022 | 21:43 WIB
DIBERI NASIHAT: Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto (kanan) memberikan nasihat kepada JN yang diduga melakukan pencurian 1 unit alkon, Selasa (19/4).
DIBERI NASIHAT: Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto (kanan) memberikan nasihat kepada JN yang diduga melakukan pencurian 1 unit alkon, Selasa (19/4).

TARAKAN - Berkali-kali tidak diproses pidana kasus pencurian yang dilaporkan warga. JN alias Poppo, warga Kelurahan Karang Harapan ditetapkan tersangka untuk pencurian mesin alkon 3,5 PK warna kuning. 

JN diamankan di rumahnya di Kelurahan Karang Harapan saat sedang bermain judi slot online sekira pukul 22.00 Wita, Kamis pekan lalu (7/4). Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto mengatakan, pencurian dengan pemberatan dilakuan JN sekira pukul 22.00 Wita pada 18 Maret lalu. TKP pencurian JN di Jalan Cahaya Baru, RT 4 Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat yang sering digunakan untuk pengamanan sarang burung walet. 

“Mesin alkon disimpan korban dekat kandang babi. Nah, pada saat itu baru keesokan harinya, pas korban mau hidupkan alkon ternyata sudah hilang. Kerugian korban sekitar Rp 3,5 juta,” jelasnya, Selasa (19/4). 

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Tarakan Barat, namun tersangka baru berhasil diamankan sebulan kemudian. Barang bukti mesin alkon sudah diamankan. Sebelumnya sempat dijual dengan harga Rp 700 ribu kepada warga Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara. 

“Uangnya habis digunakan untuk minum minuman keras sama teman-temannya. Selain itu digunakan bermain judi slot online,” tuturnya.

Keterangan dari warga sekitar, kata Angestri, pria yang tidak memiliki pekerjaan ini sudah sangat meresahkan. Beberapa kali warga mengaku kehilangan dan menduga pelakunya JN. Sehingga, saat kasus ini terungkap, korban maupun warga meminta JN di proses untuk memberikan efek jera. 

Beberapa kali ditangani, dari nilai kerugian pencurian yang dilakukan JN sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dilakukan tindak pidana ringan (tipiring). Sehingga, tidak dilanjutkan untuk diproses pidana. 

“Ini sudah beberapa kali pelaku kami amankan. Harapan warga bisa diproses lebih lanjut, karena sudah sangat meresahkan. JN ini beberapa kali sudah kedapatan melakukan pencurian, kami tangani tapi dilepaskan karena damai dengan korban,” ungkapnya.

Modus JN sebelum beraksi, biasanya memantau dulu situasi sasaran. Setelah dipastikan aman, korban sudah tidur, atau kosong dan sekitarnya sepi. Maka JN segera mencari barang yang bisa dibawa kabur. Ditambah lagi rumah JN tidak jauh dari lokasi pencuriannya, sehingga sudah paham situasi untuk beraksi. 

“Rumah yang tempat JN mencuri ini memang kosong, karena terpisah dari rumah pemiliknya. JN dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X