Hasil Pengungkapan selama 4 Bulan, Ada 23 Perkara Narkoba di Kabupaten Perbatasan Ini

- Kamis, 21 April 2022 | 20:56 WIB
DIMUSNAHKAN: Barang bukti narkoba jenis sabu yang merupakan pengungkapan Polres Nunukan.
DIMUSNAHKAN: Barang bukti narkoba jenis sabu yang merupakan pengungkapan Polres Nunukan.

NUNUKAN – Polres Nunukan musnahkan barang bukti untuk kasus narkotika dengan jumlah 20,238 gram, di Mako Polres Nunukan, Rabu (20/4).

“Barang bukti yang dimusnahkan dari 23 perkara, yang merupakan hasil pengungkapan Reskoba periode Januari hingga April 2022,” terang Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto. 

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, menggunakan blender. Barang bukti hasil pengungkapan masing-masing dari tersangka Franky Frans Renaldo (1.426,99 gram), Sudirman (6.881,67 gram), Iswandi (2.997 gram), Ismail (1.867,87 gram), Katrina Hingi (2.000,61 gram), Darwis (1.929,79 gram) dan Tamrin 2.018,58 gram).

Ricky menegaskan, narkoba saat ini sudah menjadi musuh nyata, karena  dampaknya merusak generasi bangsa. Ancaman dan bahaya narkoba merupakan masalah besar. Yang tidak mungkin dapat diatasi salah  satu pihak saja. Melainkan harus menjadi persoalan bersama, yang harus ditangani bersama.

“Kita telah menyatakan perang melawan narkoba. Mari kita bersinergi, bersatu padu bersama pemerintah daerah, stakeholder, penggiat anti narkoba serta seluruh lapisan masyarakat,” harapnya. 

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 ini justru penyalahgunaan narkoba harus terus diwaspadai. Dengan selalu memperkuat benteng diri sendiri, keluarga dan memperhatikan lingkungan sekitar. (*/lik/*/viq/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X