NUNUKAN – Polres Nunukan musnahkan barang bukti untuk kasus narkotika dengan jumlah 20,238 gram, di Mako Polres Nunukan, Rabu (20/4).
“Barang bukti yang dimusnahkan dari 23 perkara, yang merupakan hasil pengungkapan Reskoba periode Januari hingga April 2022,” terang Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, menggunakan blender. Barang bukti hasil pengungkapan masing-masing dari tersangka Franky Frans Renaldo (1.426,99 gram), Sudirman (6.881,67 gram), Iswandi (2.997 gram), Ismail (1.867,87 gram), Katrina Hingi (2.000,61 gram), Darwis (1.929,79 gram) dan Tamrin 2.018,58 gram).
Ricky menegaskan, narkoba saat ini sudah menjadi musuh nyata, karena dampaknya merusak generasi bangsa. Ancaman dan bahaya narkoba merupakan masalah besar. Yang tidak mungkin dapat diatasi salah satu pihak saja. Melainkan harus menjadi persoalan bersama, yang harus ditangani bersama.
“Kita telah menyatakan perang melawan narkoba. Mari kita bersinergi, bersatu padu bersama pemerintah daerah, stakeholder, penggiat anti narkoba serta seluruh lapisan masyarakat,” harapnya.
Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 ini justru penyalahgunaan narkoba harus terus diwaspadai. Dengan selalu memperkuat benteng diri sendiri, keluarga dan memperhatikan lingkungan sekitar. (*/lik/*/viq/uno)