TARAKAN - Pihak kepolisian masih kesulitan mengungkap pengendali maupun pemilik sabu seberat 1 kg, yang diamankan pada 9 Maret lalu di Pelabuhan Malundung.
Namun demikian, Satresnarkoba Polres Tarakan tetap melakukan penyelidikan hingga ke Parepare, Sulawesi Selatan. “Kami memang sudah lakukan pendalaman ke sana (Parepare). Kendalanya karena memang modusnya terorganisir,” terang Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Resnarkoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni, Kamis (21/4).
Tersangka berinisial MU (39) dan HA (30) yang diamankan dalam perkara ini, tidak menguasai sabu tersebut. Melainkan kedua tersangka melibatkan para buruh di Pelabuhan Malundung untuk mengangkat styrofoam berisi sabu. Tak hanya itu, sopir pengangkut styrofoam hanya mengetahui yang diantar ke pelabuhan hanya ikan.
“Jadi kalau sabu sudah sampai di tujuan, ada lagi orang lain yang mengambil. Sedangkan saat tersangka diamankan, infonya sudah bocor. Jadi yang terlibat di Sulawesi itu kabur semua,” ungkapnya.
Sementara itu barang bukti kedua tersangka telah dimusnahkan bersama dua laporan polisi lain. Total ada empat tersangka yang diamankan, dengan sabu sebanyak 966,6 gram atau hampir 1 kg. Sementara disisihkan 11,24 gram untuk keperluan persidangan dan laboratorium.
Pemusnahan dilakukan dengan tahapan tes kit terlebih dahulu, untuk memastikan barang bukti tersebut mengandung Metaphetamine. Selanjutnya barulah barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Disaksikan juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima, Kepala BNN Tarakan, Agus Sutanto, penasehat hukum tersangka, dan 4 orang tersangka. (sas/uno)